Dirinya memastikan seluruh pengelolaan barang ilegal tetap mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil untuk mencegah masuknya kembali barang-barang ilegal dengan dalih bantuan kemanusiaan.
Dirinya menilai penggunaan balpres sitaan sebagai bantuan dapat menciptakan moral hazard dan memicu masuknya lebih banyak barang ilegal ke Tanah Air.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Purbaya menambahkan, apabila pemerintah ingin memberikan dukungan kepada warga terdampak bencana, pihaknya memilih menyalurkan bantuan dari anggaran negara.
Menurut dia, barang yang dikirim harus terjamin kelayakannya sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat.
“Kalau memang perlu, lebih baik kita gelontorkan anggaran untuk menyediakan barang yang baru dan layak pakai,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan bantuan yang disalurkan nantinya akan dibeli dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Dengan demikian, langkah tersebut tidak hanya memastikan kualitas bantuan, tetapi juga mendukung geliat ekonomi lokal.
“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membuka peluang penyaluran baju ilegal hasil sitaan untuk korban bencana Sumatera.
Peluang ini muncul setelah DJBC melakukan penindakan terhadap kontainer dan truk bermuatan produk garmen ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan barang sitaan secara otomatis berstatus sebagai barang milik negara.
Namun, penanganan atas barang tersebut dapat ditempuh melalui beberapa opsi, tidak hanya dimusnahkan.
“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nirwala, terdapat tiga opsi penanganan barang ilegal, yaitu dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan untuk kepentingan tertentu.
Mengingat kebutuhan warga terdampak bencana di Sumatera masih tinggi, Bea Cukai mempertimbangkan opsi hibah sebagai salah satu alternatif.
“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” imbuhnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas.
Dengan penegasan dari Menkeu, jelas bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan melalui skema resmi dan barang yang lebih terjamin kualitasnya, bukan dari barang ilegal sitaan.