Akurat

BPS: Neraca Perdagangan RI Surplus USD41 Miliar Sepanjang 2025

Andi Syafriadi | 2 Februari 2026, 15:37 WIB
BPS: Neraca Perdagangan RI Surplus USD41 Miliar Sepanjang 2025

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja perdagangan luar negeri Indonesia kembali menunjukkan tren positif.

Pada Desember 2025, neraca perdagangan Indonesia mencetak surplus dan memperpanjang rekor surplus selama 68 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan bahwa secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025, neraca perdagangan Indonesia membukukan surplus sebesar USD41,05 miliar. Capaian tersebut berasal dari total ekspor senilai USD282,91 miliar dan impor sebesar USD241,86 miliar. 

“Perbandingan surplusnya cukup tinggi,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: BPS: Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar Sepanjang 2025

Surplus perdagangan sepanjang 2025 tersebut meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Pada 2024, surplus neraca perdagangan tercatat sebesar USD31,33 miliar. Dengan demikian, terjadi lonjakan surplus sebesar USD9,72 miliar secara tahunan.

BPS mencatat surplus kumulatif ini terutama ditopang oleh kinerja perdagangan nonmigas yang mencatat surplus sebesar USD60,75 miliar. Sementara itu, sektor migas masih mengalami defisit sebesar USD19,7 miliar. 

Ateng menegaskan, capaian positif ini mencerminkan ketahanan sektor eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Kinerja perdagangan yang solid dinilai menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi nasional.

Pada Desember 2025 sendiri, neraca perdagangan barang Indonesia mencatat surplus USD2,51 miliar. Dengan capaian tersebut, Indonesia mempertahankan tren surplus perdagangan selama hampir enam tahun terakhir.

Baca Juga: BPS Taksir Produksi Gabah Kering Giling Tembus 60,25 Juta Ton di 2025, Naik 13 Persen

“Sejak Mei 2020 hingga Desember 2025, neraca perdagangan Indonesia selalu mencatatkan surplus,” kata Ateng.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.