Akurat

Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Digodok, Sektor Ritel dan Konsumer Merana?

Demi Ermansyah | 13 Desember 2024, 10:06 WIB
Aturan Turunan PPN 12 Persen Barang Mewah Digodok, Sektor Ritel dan Konsumer Merana?

AKURAT.CO Keputusan pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah semakin mendekati tahap final. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku dalam beberapa minggu yang akan datang, tepatnya 1 Januari 2025.

Namun sayangnya, hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis aturan turunan yang menjadi panduan teknis bagi implementasi kebijakan tersebut. Sehingga pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan dan tanda tanya besar, baik di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.  
 
Padahal, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan rencana kenaikan PPN 12% ini akan berjalan sesuai jadwal yakni 1 Januari 2025, dimana nantinya PPN 12% ini akan berlaku secara selektif hanya kepada beberapa komoditas mewah.
 
"Selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri atau impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujar Misbakhun.
 
Merespon hal tersebut, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara perihal keputusan pemerintah untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.
 
 
Dimana dalam memutuskan hal tersebut, Srimul mengatakan pemerintah mendengar, memantau dan melihat berbagai aspirasi masyarakat, baik dari pengusaha dan DPR. Oleh karena itu, Kemenkeu akan tetap berhati-hati terkait dengan kebijakan PPN tersebut. 
 
Pasalnya, Kemenkeu ingin menyeimbangkan antara menjaga kebijakan fiskal dan pelaksanaan undang-undang perpajakan berbasis asas keadilan.
 
"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini amanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (11/12/2024). 
 
Jika sudah rampung, Sri Mulyani berjanji pihaknya akan mengumumkannya bersama Menko Perekonomian. Pengumuman ini akan mencakup keseluruhan paket, tidak hanya soal PPN 12%.

Indikator Barang Mewah

Tentunya pertanyaan besar yakni indikator suatu barang itu bisa disebut mewah seperti apa? Semisalnya indikator barang bisa disebut mewah itu yang memiliki range harga di antara Rp20 juta hingga Rp70 juta, atau barang yang memiliki harga diatas Rp500 juta. Sebab, paradigma terhadap indikator setiap konsumen terhadap barang mewah itu berbeda-beda. 
 
Hal tersebut pun diaminkan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, dimana dirinya menilai penerapan tersebut akan membuat hitungan pajak menjadi lebih kompleks sehingga dapat membuat bingung banyak pihak.
 
“Ini tentu membuat bingung semua pihak. Bagi pelaku usaha dan konsumen pusing juga. Apalagi satu toko ritel misalnya jual barang kena PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Faktur pajaknya juga akan lebih kompleks,” ucap Bhima melalui lansiran dari kumparan.
 
Selain itu, jika aturan ini diterapkan maka kategori barang yang menjadi barang mewah harus dirincikan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12 persen harus dirinci lagi oleh kemenkeu dan ini tertuang di aturan teknis PMK,” katanya kembali. 
 
Namun, jika melakukan berbagai analisa mendasar terhadap pasar dan pola kebijakan sebelumnya, maka barang-barang yang kemungkinan besar akan dikenakan PPN 12% akan meliputi:
 
  1. Barang Elektronik Premium, Seperti smartphone kelas atas (iPhone, Samsung Galaxy Z series dan sebagainya), perangkat rumah pintar, dan televisi berlayar besar  
  2. Fesyen dan Aksesori Mewah: Tas, sepatu, dan pakaian dari merek internasional seperti Louis Vuitton, Gucci, atau Chanel
  3. Jam Tangan Mewah: Produk dari merek seperti Rolex, Tag Heuer, atau Patek Philippe
  4. Kendaraan Mewah: Mobil premium seperti BMW, Mercedes-Benz, Tesla, atau motor besar seperti Harley-Davidson.
  5. Peralatan Rumah Tangga High-End: Mesin kopi, kulkas pintar, hingga perabotan dengan material mahal.  
Meskipun begitu, tanpa adanya aturan turunan, daftar barang ini masih sebatas dugaan. Situasi ini membuat para pelaku usaha sulit mempersiapkan strategi bisnis menghadapi kebijakan baru ini.  
 
Oleh karena itu, diperlukannya aturan lebih lanjut dari pemangku kebijakan dalam hal ini Kementerian Keuangan yang memiliki kapasitas penentuan indikator-indikator seperti apa yang masuk ke dalam barang mewah. 

Emiten Ritel dan Konsumer Siklikal Terdampak

Polemik tersebut tidak hanya berakhir di indikator saja, namun ada beberapa sektor, yang tentunya akan alami penurunan. Salah satunya yakni sektor ritel maupun konsumer siklikal.
 
Seperti yang diketahui bersama sektor tersebut menjadi salah satu yang paling terpengaruh oleh kebijakan PPN tersebut, terutama emiten yang berhubungan dengan barang mewah dan konsumer siklikal. Sebagai Contoh yakni:
 
1. Mitra Adiperkasa (MAPI)
 
Merupakan salah satu perusahaan yang menaungi berbagai merek fashion mewah seperti Zara, Mango, dan sejumlah merek internasional lainnya. Apabila ditarik Kebijakan PPN 12% maka berpotensi menurunkan daya beli masyarakat terhadap produk premium yang mereka tawarkan.  
 
2. Astra Otoparts (AUTO) 
 
Sebagai salah satu pemain besar di industri otomotif, AUTO dapat terdampak jika kendaraan premium masuk dalam daftar barang yang dikenakan pajak. Harga jual yang lebih tinggi akibat PPN ini kemungkinan akan memperlambat penjualan.  
 
3. Ace Hardware (ACES)
 
ACES terkenal menjual produk rumah tangga premium, mulai dari perabotan hingga dekorasi. Produk dengan harga tinggi yang dikenai pajak tambahan dapat memengaruhi keputusan konsumen untuk membeli.  
 
4. Erajaya Swasembada (ERAA)
 
Sebagai distributor gadget, termasuk iPhone dan perangkat premium lainnya, ERAA kemungkinan besar akan melihat penurunan permintaan pada produk-produk mahal.
 
5. Matahari Department Store (LPPF)
 
Sebagai ritel yang mengandalkan fesyen, LPPF bisa terkena imbas pada segmen konsumen kelas menengah atas yang mulai mengurangi belanja barang mewah.  
 
Tak hanya dari sisi para retail saja, namun konsumen kemungkinan akan terdampak juga, sebab kebijakan tersebut dapat menimbulkan dua dampak besar, yang pertama yakni penurunan daya beli dan pergeseran prioritas belanja. 
 
Mengapa seperti itu? Sebab masyarakat kelas menengah atas yang menjadi target utama barang mewah kemungkinan akan menahan pembelian untuk menghindari pengeluaran tambahan akibat pajak.
 
Bagi perekonomian, kebijakan ini dapat menekan sektor ritel barang mewah yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan. Pada saat yang sama, pemerintah juga berpotensi kehilangan pendapatan dari penurunan transaksi di sektor ini.  
 
Kemudian dampak kedua yakni adanya efek domino dari kebijakan tersebut, hal ini dapat dirasakan oleh sektor lain yang terkait, semisal logistik dan manufaktur barang premium.  

Menanti Aturan Turunan

Ketidakjelasan yang dimulai dari Indikator barang mewah hingga efek domino tersebut, harus segera diatasi oleh Kemenkeu. Oleh karena itu aturan turunan harus sesegera mungkin diperjelas, sebab jika dianalisa secara dasar, saat ini pelaku usaha (Premium/mewah) membutuhkan kepastian (Wait and See) untuk mempersiapkan langkah strategis mitigasi kedepan.
 
Namun, lambatnya penerbitan aturan teknis membuat banyak pihak berada dalam posisi serba sulit.  Oleh karena itu, jika disimpulkan maka dari ketidakpastian yang belum terlihat titik terangnya, pada akhirnya hanya akan berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi pemerintah yang dipatok sebesar 8% untuk lima tahun ke depan. Padahal, untuk mencapai angka tersebut, diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.