Akurat

Paradoks Pajak Orang Kaya

Yosi Winosa | 23 November 2025, 17:29 WIB
Paradoks Pajak Orang Kaya

AKURAT.CO Banyak data menyebutkan betapa timpangnya si kaya dan si mikin. Misalnya, kekayaan 10 orang kaya di Indonesia per kuartal III-2025 lalu sudah tembus Rp2.500 triliun, sekitar 70% belanja APBN tahun ini yangs ekitar Rp3.600 triliunan.

Sementara Sajogyo Institute, mengutip laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K, Oktober 2019), menyebutkan bahwa 1% orang di Indonesia bisa menguasai 50% aset nasional. Jika dinaikkan jadi 10% keluarga maka ini menguasai 70% aset nasional.

Mengapa hanya 1% atau 10% porsi saja yang telah menikmati “kesejahteraan” dan “kemakmuran” sebagaimana yang dicita-citakan republik sejak berdiri? Apakah karena 1% penduduk bekerja lebih keras dan giat sehingga mereka berhak untuk menikmati hasil kerja keras mereka? Ataukah ada kesalahan sistem yang selama ini luput dari penglihatan? 

Menurut Muhammad Rakha Ishlah Adimad, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, negara memiliki peran untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan melindungi mereka yang terpinggirkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu anggaran, regulerend (mengatur), stabilitas, dan redistribusi pendapatan. 

Baca Juga: BNI Private Hadir dengan Wajah Baru, Maknai Kesuksesan Antar Generasi HNWI

Sejauh ini pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam mendorong fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan. Pajak memiliki peran penting dalam menekan kesenjangan sosial dan menyejahterakan rakyat. Lantas, sejauh mana efektivitas fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan? Memajaki orang kaya adalah jawaban secara teoritis namun begitu sulit menjadi realita.

Memajaki orang kaya adalah bentuk nyata paradoks perpajakan yang terjadi di seluruh belahan dunia termasuk Indonesia. Ketika distribusi “kue” ekonomi yang dinikmati lebih banyak oleh pemilik aset tertinggi namun kenyataannya kontribusi tertinggi perpajakan justru datang dari pajak konsumsi atau pajak pertambahan nilai (PPN) bukan pajak penghasilan (PPh). 

Dengan kata lain, manfaat yang diterima dari pembangunan tidak linear atas kontribusi terhadap negara. Oleh karena itu kesenjangan masih menjadi masalah di republik ini. Rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,375. Jurang si kaya dan si miskin semakin lebar. 

Hambatan Memajaki Orang Kaya

Sampai saat ini masih terdapat banyak ruang untuk pemajakan terhadap mereka yang sering kita sebut dengan High Wealth Individuals (HWI). Namun, terdapat beberapa hambatan dalam pemajakan kepada HWI. 

Wajarnya, mereka yang kaya harus berkontribusi lebih tinggi. Begitulah prinsip pajak, ketika ada distribusi pendapatan dari yang kaya kepada yang rentan. Dalam buku Taxing the Rich “A History of Fiscal Fairness in the United States and Europe” karya Kenneth Scheve dan David Stasavage (2016), mereka menyarankan mengapa negara perlu memajaki orang kaya. 

Ada dua hal yang dipaparkan, kompensasi dan kemampuan membayar. Orang-orang kaya akan memiliki kompensasi yang lebih besar untuk menikmati sejumlah fasilitas pemerintah dan akses kepada para pemangku kepentingan.

Sebagai pemilik modal, hubungan orang-orang kaya akan lebih banyak mengisi ruang kompensasi tersebut, apalagi jika berhubungan dengan fasilitas dan insentif. Oleh karena itu, kaum elit ekonomi harus dipajaki lebih tinggi akibat kompensasi yang diberikan juga lebih tinggi dibandingkan masyarakat rentan. 

Kenneth dan David juga menyoroti soal kemampuan bayar. Jika kita berbicara tentang pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau bahkan pajak bumi dan bangunan, akan selalu ada bahasan kemampuan bayar atau yang sering diistilahkan ATP (Ability to Pay). 

Kapasitas aset yang tinggi tidak menjadi kendala berarti bagi orang mampu dalam membayar pajak. Namun, faktanya terjadi sebaliknya dan di situlah paradoksnya. Kemampuan bayar menjadi hal paling mutlak dalam pembayaran pajak. Ini paling esensial dalam proses pembayaran pajak. 

Kemampuan bayar dapat ditinjau dari penghasilan yang diterima, aset yang dimiliki, atau modal yang ditanam dalam instrumen investasi.  Salah satu instrumen investasi yang kerap digunakan HWI adalah surat berharga negara (SBN) atau obligasi Republik Indonesia (ORI) dengan imbal hasil yang kompetitif dalam pasar modal. 

Peningkatan tarif pajak dapat menjadi opsi alternatif untuk mengoptimalkan sumber pendapatan dari sisi HWI. Saat ini tarif pajak bunga SBN yaitu 10%, dengan pembayaran bunga utang di angka Rp500 triliun tiap tahun.

Peningkatan tarif menjadi 20%-25% dengan threshold nilai investasi di atas Rp1 miliar dapat menjadi quick win untuk mendongkrakpenerimaan negara. Hal tersebut hanya menjadi salah satu opsi mudah bagi negara untuk menekankan fungsi redistribusi pendapatan. 

Sejatinya, peningkatan aset dan penghasilan beriringan secara konsisten dengan kontribusi pajak seseorang. Hal tersebut sejalan dengan kemampuan bayar dan fungsi redistribusi pendapatan.

Secara ideal negara yang kita cintai menganut asas gotong royong dan Pancasila, bukan liberal maupun sosial. Setiap kebijakan akan selalu melahirkan kebaikan sekaligus keengganan. 

Proses perpajakan adalah suatu kesepakatan patriotik bahwa kita bersama yang membangun bangsa. Penerimaan pajak berasal dari iuran sendiri dan berdiri di kaki sendiri. Itu cita-citanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa