Dicecar Soal Rendahnya Penerimaan, Dirjen Pajak: Banyak Restitusi, Aktivitas Dunia Usaha Meningkat
Yosi Winosa | 24 November 2025, 21:10 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perlambatan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 bukan sepenuhnya disebabkan melemahnya kegiatan ekonomi.
Hingga akhir Oktober 2025 , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak neto tercatat mencapai Rp1.459,03 triliun. Angka ini setara dengan 70,2% dari target yang ditetapkan dalam outlook APBN tahun anggaran 2025, yang dipatok sebesar Rp2.076,9 triliun.
Kondisi itu terutama dipengaruhi oleh melonjaknya restitusi atau pengembalian pajak yang meningkat tajam sepanjang tahun berjalan. Lonjakan restitusi ini bahkan mencapai 36,4% secara tahunan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa pertumbuhan signifikan restitusi membuat penerimaan pajak neto tertekan, meskipun nominal penerimaan bruto sudah berada pada tren pemulihan. “Restitusi melonjak sekitar 36,4 persen, sehingga walaupun penerimaan pajak brutonya sudah mulai positif, penerimaan netonya masih mengalami penurunan,” ujar Bimo.
Secara nilai, restitusi pajak telah mencapai Rp340,52 triliun. Peningkatan paling besar berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) badan yang mencapai Rp93,80 triliun, tumbuh 80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bimo menjelaskan, pertumbuhan tersebut sejalan dengan meningkatnya aktivitas korporasi dan proyek-proyek besar yang menghasilkan kelebihan bayar pajak.
Selain dari PPh badan, restitusi juga berasal dari PPN dalam negeri sebesar Rp238,86 triliun, naik 23,9% secara tahunan. Jenis pajak lainnya turut mencatat pertumbuhan restitusi sebesar Rp7,87 triliun atau meningkat 65,7%.
Menurut DJP, pola ini menunjukkan tingginya aktivitas ekonomi yang membutuhkan pengembalian pajak lebih cepat untuk menjaga likuiditas dunia usaha.
Bimo menegaskan bahwa kebijakan restitusi bukanlah beban fiskal semata. Ia menyampaikan bahwa pengembalian pajak justru memberi dampak positif terhadap pergerakan ekonomi karena mengembalikan dana ke pelaku usaha maupun masyarakat.
“Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga dengan restitusi dan kas yang diterima oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, tentu bertambah dan bisa meningkatkan aktivitas geliat perekonomian,” katanya.
Di tengah tekanan restitusi, laporan APBN per akhir Oktober 2025 mencatat realisasi penerimaan pajak neto sebesar Rp1.459,03 triliun atau 70,2% dari target.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih berada dalam jalur yang bisa dikejar hingga akhir tahun, terutama dengan proyeksi pemulihan konsumsi dan belanja pemerintah pada kuartal terakhir.
Adapun secara rinci, penerimaan PPh badan tercatat Rp237,56 triliun atau terkoreksi 9,6% secara tahunan. Sementara PPh orang pribadi dan PPh 21 mencapai Rp191,66 triliun, turun 12,8% dari tahun lalu.
Bimo memaparkan bahwa koreksi ini dipengaruhi oleh tingginya pemberian restitusi yang mengurangi perhitungan neto dalam neraca penerimaan.
Penerimaan jenis PPh lainnya seperti PPh final, PPh 22, dan PPh 26 tercatat Rp275,57 triliun, turun tipis 0,1% secara tahunan. Sedangkan PPN dan PPnBM mencatat penerimaan Rp556,61 triliun atau terkoreksi 10,3%. Koreksi pada jenis pajak konsumsi terjadi seiring peningkatan restitusi yang diberikan kepada badan usaha besar.
Meski menghadapi tekanan restitusi, pemerintah menyatakan optimistis penerimaan pajak tetap terjaga hingga akhir 2025. DJP menargetkan penguatan pengawasan berbasis risiko serta peningkatan kepatuhan sukarela melalui berbagai kanal layanan digital.
“Fokus kami bukan hanya mengejar angka, tetapi memastikan ekosistem perpajakan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Bimo.
DJP juga menilai bahwa tingginya restitusi pada tahun ini harus dilihat sebagai indikator bahwa kegiatan produksi dan investasi berjalan lebih aktif. Dunia usaha yang melakukan pembelian bahan baku, ekspansi kapasitas, atau peningkatan belanja modal pada umumnya berhak atas restitusi yang lebih besar.
Pemerintah berharap momentum tersebut berlanjut hingga 2026 seiring penyesuaian kebijakan fiskal. Bimo menambahkan bahwa DJP bersama Kementerian Keuangan akan terus melakukan evaluasi kebijakan restitusi dipercepat dan pengawasan kepatuhan khusus untuk memastikan pengembalian pajak tepat sasaran.
Namun, ia kembali menekankan bahwa restitusi yang besar bukan sinyal lemahnya ekonomi, melainkan bagian dari dinamika fiskal yang harus dikelola untuk menjaga pertumbuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










