Indodax Sumbang 50 Persen Penerimaan Pajak Kripto
Hefriday | 5 Oktober 2025, 15:53 WIB

AKURAT.CO Perusahaan perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, kembali menunjukkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Hingga Agustus 2025, Indodax mencatatkan setoran pajak sebesar Rp265,4 miliar, yang mencakup sekitar 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Menurut Vice President Indodax, Antony Kusuma, capaian tersebut bukan hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan peningkatan adopsi kripto di kalangan masyarakat Indonesia.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Pemerintah Revisi Pajak Kripto untuk Maksimalkan Penerimaan Negara
Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari Indodax terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, total pajak yang disetorkan ke negara tercatat sebesar Rp114,63 miliar, terdiri dari PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar.
Data menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari Indodax terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, total pajak yang disetorkan ke negara tercatat sebesar Rp114,63 miliar, terdiri dari PPN Rp60,04 miliar dan PPh Rp54,58 miliar.
Angka ini melonjak menjadi Rp91,47 miliar pada 2023, dengan rincian PPN Rp47,91 miliar dan PPh Rp43,56 miliar.
Pertumbuhan signifikan terjadi pada 2024, di mana total setoran pajak Indodax mencapai Rp283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Pertumbuhan signifikan terjadi pada 2024, di mana total setoran pajak Indodax mencapai Rp283,95 miliar, terbagi atas PPN Rp150,74 miliar dan PPh Rp133,20 miliar.
Sementara itu, pada Januari hingga Agustus 2025, Indodax telah menyetorkan Rp265,4 miliar yang terdiri atas PPN Rp124,69 miliar dan PPh Rp140,71 miliar.
Capaian tersebut sejalan dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat penerimaan pajak kripto nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Dari total penerimaan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) 22 menyumbang sekitar Rp770,42 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri berkontribusi Rp840,08 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa perdagangan aset digital semakin terintegrasi dengan sistem fiskal nasional.
Antony menilai, tren positif ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berevolusi dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor ekonomi yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Capaian tersebut sejalan dengan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencatat penerimaan pajak kripto nasional mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Dari total penerimaan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) 22 menyumbang sekitar Rp770,42 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri berkontribusi Rp840,08 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa perdagangan aset digital semakin terintegrasi dengan sistem fiskal nasional.
Antony menilai, tren positif ini menjadi bukti bahwa aset kripto telah berevolusi dari sekadar alternatif investasi menjadi sektor ekonomi yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Menurutnya, semakin tinggi partisipasi masyarakat dan kepatuhan pelaku industri, semakin kuat pula posisi Indonesia dalam peta perdagangan aset digital global.
Dirinya menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital akan berdampak besar terhadap kepercayaan investor.
Dirinya menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital akan berdampak besar terhadap kepercayaan investor.
“Ketika aturan pajak disusun sesuai dengan dinamika pasar kripto, efeknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal,” kata Antony.
Lebih lanjut, Antony menegaskan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri kripto di Tanah Air. Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas pula posisi kripto sebagai bagian dari sistem keuangan digital resmi Indonesia.
“Regulasi yang konsisten dan adaptif akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Antony menegaskan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri kripto di Tanah Air. Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas pula posisi kripto sebagai bagian dari sistem keuangan digital resmi Indonesia.
“Regulasi yang konsisten dan adaptif akan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara,” tuturnya.
Dirinya berharap dukungan pemerintah terhadap industri ini terus diperkuat melalui kebijakan fiskal yang inklusif dan berbasis inovasi teknologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










