Ritel Barang Mewah Bakal Ajur Imbas PPN 12 Persen
Hefriday | 11 Desember 2024, 16:34 WIB

AKURAT.CO Rencana pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang-barang mewah mulai tahun 2025 diprediksi akan berdampak pada sektor ritel.
Equities Specialist DBS Group Research, Maynard Arif, menyatakan bahwa pengaruh kebijakan ini sangat bergantung pada pola konsumsi kelompok masyarakat menengah ke atas yang menjadi target pasar utama barang-barang tersebut.
“Secara keseluruhan, kenaikan PPN pasti akan membawa dampak negatif. Namun, karena kebijakan ini menyasar barang mewah, penting untuk memantau bagaimana respons segmen menengah atas terhadap perubahan ini,” ujar Maynard kepada Media di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, daya tahan kelompok menengah atas selama tahun 2024 cukup stabil, tetapi perilaku belanja mereka pada 2025 masih bergantung pada kondisi perekonomian, baik secara domestik maupun global. “Kita masih harus melihat apakah kelas menengah atas akan meningkatkan belanja mereka. Itu masih menjadi tanda tanya,” tambahnya.
Selain kebijakan PPN, pergerakan nilai tukar rupiah juga menjadi salah satu faktor krusial bagi pelaku ritel barang mewah. Pelemahan rupiah dapat memperbesar tekanan pada margin keuntungan, terutama bagi pengusaha yang bergantung pada impor. “Jika harga dinaikkan, daya beli konsumen kelas atas mungkin tidak berubah signifikan, sehingga volume penjualan bisa terdampak,” jelas Maynard.
Ia menambahkan, dalam kondisi ekonomi yang menantang, menaikkan harga bukanlah pilihan mudah. “Segmen ritel barang mewah kemungkinan akan menghadapi tantangan berat,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya pada Jumat (6/12/2024) menegaskan bahwa kebijakan PPN 12% bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Hal ini dilakukan untuk tetap melindungi masyarakat secara umum, terutama kelas menengah bawah. “Kebijakan ini akan diimplementasikan sesuai undang-undang, namun perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas,” tegas Prabowo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rincian barang-barang yang masuk dalam kategori mewah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memastikan kebijakan ini tidak memberikan beban tambahan pada masyarakat luas.
Maynard melihat bahwa segmen menengah atas masih memiliki potensi untuk bertahan, meskipun tantangan tetap ada. “Kelompok ini memiliki ketahanan yang cukup baik, tetapi kemampuan mereka untuk meningkatkan belanja akan sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan domestik pada 2025,” ujarnya.
Kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN ini, menurutnya, akan memengaruhi sektor ritel secara luas, meskipun dampaknya mungkin lebih terasa pada segmen barang mewah. “Keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter menjadi penting agar tidak menekan daya beli,” tambahnya.
Pemerintah berharap penerapan PPN 12% tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dorongan bagi stabilitas ekonomi. Langkah ini diambil untuk mendukung penguatan fiskal tanpa mengorbankan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun demikian, pengusaha di sektor ritel tetap diminta untuk bersiap menghadapi berbagai kemungkinan, terutama dalam menjaga daya saing di tengah perubahan kebijakan dan tantangan ekonomi global. “Adaptasi dan inovasi adalah kunci untuk menghadapi kondisi ini,” tukas Maynard.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










