Pemerintah Umumkan Tarif PPN 12 Persen Pekan Depan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Selasa (3/12/2024). "Kami akan mengumumkannya pekan depan," ujar Airlangga dikutip dari Reuters.
Langkah ini dilakukan meski menghadapi tekanan besar dari publik dan pelaku usaha yang meminta penundaan untuk mencegah dampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur kenaikan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur penerimaan negara.
Baca Juga: AKSES Sebut Pajak Harta Lebih Solutif daripada PPN 12 Persen
Kenaikan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembiayaan infrastruktur dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berpendapat bahwa tanpa langkah ini, struktur fiskal Indonesia akan tetap rentan terhadap tantangan global yang semakin kompleks.
Namun, kelompok bisnis dan serikat pekerja berpendapat sebaliknya. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah tertekan akibat melambatnya permintaan global dan meningkatnya biaya hidup.
Sebagai salah satu jenis pajak konsumsi, kenaikan PPN diperkirakan akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, yang dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah.
Riset dari salah satu bank milik negara sebelumnya menyatakan bahwa dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan minimal. Namun, analisis ini masih menjadi perdebatan di kalangan pakar ekonomi.
"Efek langsungnya adalah kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat konsumsi rumah tangga," tulis riset tersebut.
Konsumsi rumah tangga sendiri menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Untuk meredam dampak negatif dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan meluncurkan stimulus fiskal yang difokuskan pada industri padat karya.
Menurut Airlangga, sektor ini telah mengalami tekanan akibat melambatnya pertumbuhan permintaan global, yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Stimulus ini diharapkan dapat membantu mempertahankan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing industri domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Kami berkomitmen mendukung pekerja dan pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan kondisi baru," kata Airlangga.
Kebijakan kenaikan PPN ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan penerimaan negara yang berkelanjutan. Di sisi lain, seruan untuk menunda kenaikan ini menguat, dengan alasan situasi ekonomi saat ini belum ideal untuk memberlakukan pajak lebih tinggi.
"Penundaan seharusnya menjadi opsi untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan bisnis kecil," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani.
Serikat pekerja juga memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memperbesar kesenjangan ekonomi di tengah melemahnya pendapatan riil masyarakat.
Meski memicu polemik, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang. Dengan memperbaiki struktur fiskal, Indonesia diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mendanai proyek strategis dan memenuhi target pertumbuhan ekonomi yang ambisius di bawah pemerintahan baru.
Langkah ini juga sejalan dengan tren global di mana negara-negara meningkatkan pajak konsumsi untuk mengurangi ketergantungan pada pajak langsung. Namun, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak menambah beban ekonomi yang berlebihan bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










