Akurat

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026

Andi Syafriadi | 18 Desember 2025, 11:50 WIB
BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi di sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2025 yang berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dan Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Rupiah Terjaga di Tengah Gejolak Global, BI Ungkap Penopangnya

Langkah ini menjadi bagian dari bauran kebijakan BI dalam merespons dinamika ekonomi domestik dan global menjelang pergantian tahun.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, perpanjangan kebijakan kartu kredit mencakup ketentuan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan.

Ketentuan ini dinilai membantu menjaga likuiditas rumah tangga tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, BI juga mempertahankan kebijakan terkait denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Besaran denda ditetapkan maksimal 1% dari total tagihan dan tidak boleh melebihi Rp100 ribu, sehingga tetap melindungi konsumen dari beban biaya yang berlebihan.

Di sisi sistem pembayaran, BI melanjutkan kebijakan tarif SKNBI yang rendah. Biaya yang dikenakan BI kepada perbankan ditetapkan sebesar Rp1 per transaksi, sementara tarif maksimum yang dapat dibebankan bank kepada nasabah dibatasi sebesar Rp2.900 per transaksi.

Perry menuturkan, kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi transaksi non-tunai dan memperluas inklusi keuangan.

Baca Juga: BI Gelontorkan KLM Rp388,1 Triliun Dorong Perbankan Gerakkan Sektor Prioritas Pemerintah

Dengan biaya yang lebih terjangkau, masyarakat diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan perbankan dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan SKNBI tersebut menjadi bagian dari langkah strategis BI untuk menjaga kinerja perekonomian tetap positif.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menopang konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Di luar itu, BI terus memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui kebijakan moneter yang konsisten dan terukur. Strategi operasi moneter pro-market juga dijalankan untuk menjaga likuiditas dan memperdalam pasar keuangan.

BI turut memberikan remunerasi terhadap excess reserves atau kelebihan dana perbankan di bank sentral. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pada sisi sistem pembayaran digital, BI memperluas akseptasi QRIS dengan memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia serta perluasan QRIS Tap di sektor transportasi menjadi bagian dari upaya tersebut.

Selain transaksi digital, BI juga memastikan ketersediaan uang tunai bagi masyarakat. Program Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) digulirkan untuk memenuhi kebutuhan uang kartal selama periode libur akhir tahun.

Perry menegaskan, keseluruhan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.

BI, kata dia, akan terus memastikan kebijakan yang ditempuh sejalan dengan upaya memperkuat daya beli dan aktivitas ekonomi nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A