AKSES Sebut Pajak Harta Lebih Solutif daripada PPN 12 Persen
Demi Ermansyah | 28 November 2024, 23:01 WIB

AKURAT.CO Salah satu tujuan utama diterapkan pajak oleh negara adalah untuk keadilan. Hal tersebut selain harus tercermin dalam alokasi penggunaanya juga pemungutanya.
Pemungutan pajak yang adil harus tercermin dari subyek dan sumber obyek pajak yang tepat. Salah satunya adalah dilihat dari kemampuan bayar (ability to pay) dari subyek pajak. Mereka yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar seharusnya membayar lebih besar dan yang kemampuanya lebih kecil membayar lebih kecil. Bukan justru sebaliknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menjelaskan bahwa wacana peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% oleh pemerintah tahun depan adalah bentuk kurang tepat dalam menyasar potensi kemampuan membayar pajak dari subyek pajak.
"Bahkan jika subyek pajak dianalogikan sebagai domba, dalam hal ini sudah menguliti kulit dombanya dan bukan lagi mencukur bulu dombanya," ucapnya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Mereka yang akan membayar PPN, tambahnya, adalah konsumen melalui harga yang ditambahkan oleh pengusaha. Kenaikan tarif PPN sebesar 1% itu adalah angka yang signifikan.
Baca Juga: DJP Sebut Semua Buku Bebas PPN Kecuali. . .
"Sebab angka ini jika dilihat dari nilainya dikalikan dari jumlah nilai transaksinya. Sebut saja misalnya jika perusahaan memiliki omset penjualan barang terkena PPN sebesar Rp10 miliar maka harus membayar sebesar Rp100 juta.
Dalam angka agregatnya, tambahnya, ketika kita menggunakan nilai penjualan yang berpotensi PPN dengan angka nilai tahun 2023 yang sebesar Rp742.2 triliun, jika tarifnya adalah 11% maka nilai penjualanya adalah sebesar Rp6.747,2 triliun.
"Nah, jika angka ini dikalikan 12% maka nilainya adalah sebesar Rp809,6 trilyun. Rencana tambahan pendapatan dari pajak PPN oleh pemerintah tahun 2025 adalah sebesar Rp67,4 triliun," paparnya.
Tarif yang tinggi dari PPN ini akan justru berpotensi menggerus daya beli masyarakat terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan menjadi pemicu inflasi serius. Sehingga dampaknya justru akan menjadi backlash bagi perekonomian makro secara keseluruhan di tengah masyarakat menengah ke bawah sedang terengah menghadapi penurunan daya beli.
"Hal tersebut bukan hanya akan berpengaruh ke sisi demand side atau kemampuan pendorong ekonomi dari permintaan konsumen, namun juga akan menekan ekonomi masyarakat di posisi supply side yang dampaknya akan menekan harga harga barang mentah pendukung usaha usaha pabrikasi.
Secara natural para pengusaha pabrikasi akan melakukan pengalihan biaya (transfer cost) ke bahan mentah karena jika membebankan sepenuhnya kepada konsumen maka akan mempengaruhi target penjualan mereka," ucapnya kembali.
Pajak Harta Sebagai Solusi Berkeadilan
PPN adalah memang sumber pendapatan yang paling mudah dalam pemungutanya. Namun dampak ekonominya secara agregat justru menjadi buruk. Belum lagi jika digunakan untuk semata menutup defisit neraca pembayaran kita yang mana posisi angsuran utang dan bunga jatuh temponya dalam posisi menekan fiskal. Dalam posisi gali lobang buat jurang.
"Jika ingin mendapatkan sungguh sungguh bulu domba dan bukan menguliti kulit dan daging dombanya, serta menjadikan instrumen pajak sebagai pedang keadilan, maka solusi yang tepat diterapkan oleh pemerintah itu seharusnya justru pajak harta," paparnya.
Pajak harta atau kekayaan bersih, lanjutnya yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan aset pribadi. Aset pribadi yang dimaksud mencakup uang tunai, deposito bank, real estat, aset dalam program asuransi dan pensiun, kepemilikan bisnis yang tidak berbadan hukum, sekuritas, dan lainnya.
"Pajak kekayaan ini merupakan pajak atas komponen harta pribadi dikurangi dengan utang. Jadi pajak kekayaan bisa juga disebut sebagai pajak harta atau kekayaan bersih," ucapnya.
Sumber pajak harta untuk di Indonesia ini alamat subyek pajaknya juga sangat mudah ditemukan. Sebab hanya menyangkut kurang lebih 2% jumlah penduduk. Mereka adalah yang menurut standard internasiomal ( Suissie Credit Institute, 2021) memiliki kekayaan bersih di atas USD100.000-USD1 juta atau Rp1,4 miliar ke atas.
Oleh karena itu, lanjutnya, pajak harta ini selain berfungsi untuk mendapatkan sumber pendapatan baru yang disesuaikan dengan visi keadilan dari kemampuan bayarnya, juga penting untuk mencegah kemampuan monopoli dari orang orang kaya dalam urusan bisnis, yang tentu juga penting bagi urusan politik.
"Sebab dari rahim mereka inilah sistem oligarki yang merusak demokrasi kita itu sesungguhnya lahir. Bagaimana Bu Menteri Keuangan? Berani enggak?," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







