Akurat

Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Seleksi PPPK 2023, Ribuan Guru dan Bidan Terancam

Silvia Nur Fajri | 9 Agustus 2024, 19:16 WIB
Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Seleksi PPPK 2023, Ribuan Guru dan Bidan Terancam

AKURAT.CO Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, terutama untuk posisi Bidan dan Guru Honorer.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa sebanyak 532 peserta seleksi PPPK untuk jabatan Bidan Pendidik dengan gelar D4 mengalami pembatalan kelulusan mereka.

Meskipun sudah memenuhi syarat seleksi, mereka tidak diangkat sebagai ASN. Pembatalan ini terjadi karena kualifikasi para bidan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Bidan-bidan tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dibutuhkan sesuai edaran tersebut.

"534 bidan berijazah D4 dibatalkan kelulusannya karena kualifikasi pendidikan mereka dianggap tidak sesuai dengan formasi kebidanan yang diatur dalam SE Dirjen," ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta (9/8/2024).

Baca Juga: Kerap Viral Hal Negatif, Bea Cukai Ditelisik Ombudsman

Ia menambahkan bahwa SE Dirjen yang menjadi penyebab masalah ini tidak pernah disosialisasikan kepada peserta seleksi, sehingga menyebabkan perbedaan implementasi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Ombudsman juga mencatat bahwa pembatalan kelulusan ini menyebabkan kerugian bagi para bidan dan negara, karena kehilangan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan. Robert menyarankan agar Kepala BPK mengembalikan status kelulusan para bidan dalam formasi Bidan Ahli Pertama untuk seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Selain itu, ribuan guru honorer juga menghadapi kendala dalam seleksi PPPK akibat aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32, yang mengizinkan pemerintah daerah untuk menambah proses seleksi dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

"Proses seleksi PPPK guru yang menggunakan SKTT sebagai syarat tambahan tidak diterapkan secara merata di seluruh daerah," kata Robert.

Ia menilai bahwa SKTT, yang bobotnya mencapai 30% dari hasil akhir, membuat ribuan guru yang sebenarnya lolos dalam tes CAT tidak diterima karena kebijakan tambahan ini. Hal ini menimbulkan masalah karena kebijakan nasional seharusnya berlaku secara seragam.

Robert juga menemukan kejanggalan dalam proses seleksi, seperti jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang sangat sedikit, yakni hanya dua orang. Ini berpotensi menciptakan celah untuk praktik korupsi dan nepotisme, di mana pejabat daerah dapat memanipulasi hasil seleksi.

Ombudsman meminta agar tim seleksi pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kembali nilai peserta yang gagal karena SKTT namun memiliki nilai CAT yang tinggi, guna memastikan proses seleksi yang adil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.