Akurat

Hore, Denda Pajak Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan 2024 Dihapus!

Yosi Winosa | 26 Maret 2025, 13:51 WIB
Hore, Denda Pajak Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan 2024 Dihapus!

AKURAT.CO Buat kamu yang belum sempat bayar pajak atau lapor SPT Tahunan, ada kabar baik.

Pemerintah resmi menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan SPT Tahunan 2024. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.
 
Kebijakan ini muncul karena batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. 
 
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dengan jumlah hari kerja yang terbatas di bulan Maret, pemerintah memahami bahwa banyak orang kesulitan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu.
 
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya," kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
 
 
Dengan kebijakan ini, WP OP yang terlambat membayar pajak atau melaporkan SPT dalam rentang 1–11 April 2025 tidak akan dikenakan denda. Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan selama periode tersebut.
 
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk individu atau WP OP, bukan untuk Wajib Pajak Badan. Jadi, perusahaan atau badan usaha tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
 
Agar tidak mengalami kendala, masyarakat disarankan untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak lebih awal. 
 
"Lebih baik jangan menunggu hingga batas akhir, karena sistem bisa mengalami lonjakan akses di hari-hari terakhir," ujar Dwi Astuti.
 
Bagi yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, langkahnya cukup mudah. Pastikan nominal PPh Pasal 29 sesuai dengan perhitungan pajak tahunan, bayar pajak melalui kanal resmi seperti bank persepsi atau layanan online, dan laporkan SPT melalui laman resmi sebelum 11 April 2025.
 
Adanya kebijakan ini tentu membawa dampak positif bagi wajib pajak. Mereka tidak perlu khawatir dikenakan denda akibat libur panjang yang mengurangi hari kerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
 
Pemerintah berharap dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak tetap bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani sanksi. Namun, setelah 11 April 2025, sanksi administratif akan kembali diberlakukan seperti biasa.
 
Bagi yang belum sempat bayar pajak atau lapor SPT, ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikannya tanpa terkena denda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa