Akurat

Kerap Viral Hal Negatif, Bea Cukai Ditelisik Ombudsman

M. Rahman | 23 Mei 2024, 14:15 WIB
Kerap Viral Hal Negatif, Bea Cukai Ditelisik Ombudsman

AKURAT.CO Ombudsman tengah mengkaji berbagai laporan masyarakat terkait pemeriksaan barang kiriman dari luar negeri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Melalui kajian mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk, Ombudsman dapat mengidentifikasi pola-pola maladministrasi yang mungkin terjadi, seperti penyalahgunaan wewenang, prosedur yang tidak transparan, atau penundaan yang tidak semestinya.

Meskipun jumlah laporan terkait pemeriksaan barang kiriman tidak sebanyak kasus maladministrasi lainnya, Ombudsman memandang perlu untuk menelaah lebih lanjut masalah ini. Dengan adanya kajian mendalam dari Ombudsman, diharapkan berbagai permasalahan yang ada dapat diidentifikasi dan diselesaikan dengan lebih baik.

Baca Juga: Tas Artis Enzy Storia Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Kemenkeu!

"Kritik yang disampaikan masyarakat terkait persoalan pemeriksaan barang kiriman atau bawaan dari luar negeri ini, kami harap dapat menjadikan Ditjen Bea dan Cukai untuk berbenah" terang Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dikutip Kamis (23/5/2024).

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai seringkali menjadi keluhan masyarakat, terutama terkait prosedur pemeriksaan, jenis pajak yang dibebankan, dan mekanisme denda terhadap barang impor.

"Ombudsman akan menyediakan panduan mengenai prosedur pemeriksaan barang, jenis pajak yang dibebankan, dan mekanisme denda yang berlaku. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dalam bertransaksi barang dari luar negeri," ujarnya.

Di sisi lain DJBC mengklaim pihaknya terus berupaya untuk terus meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya, termasuk dalam hal pemeriksaan barang kiriman. Ke depan pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Bea Cukai.

Sederet Kasus Viral

Beberapa kasus viral yang melibatkan Bea Cukai telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Viralnya kasus tersebut mengungkap berbagai masalah dalam prosedur dan transparansi instansi tersebut.

Salah satu kasus yang mencuri perhatian publik terjadi pada tahun 2022, ketika Bea Cukai menahan bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dihibahkan dari Korea Selatan. Selain itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, juga menambah daftar panjang kontroversi.

Kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar juga menambah daftar panjang kasus di tubuh Bea Cukai. Namanya mencuat setelah sejumlah hartanya viral di media sosial. Salah satu yang mencolok adalah rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur.

Kontroversi lainnya melibatkan seorang kolektor mainan yang mengeluhkan kerusakan dan hilangnya bagian pada mainan Transformers yang dibelinya dari luar negeri. Kolektor tersebut juga mengkritik Bea Cukai karena mengenakan pajak yang tinggi. Lalu juga kasus tas Enzy Storia yang tertahan di Bea Cukai dan masih banyak lagi.

Kasus-kasus ini menekankan urgensi reformasi dalam prosedur dan tata kelola Bea Cukai, dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang lebih baik dan transparan.

Menanggapi kasus-kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Bea Cukai. Sri Mulyani mengkritik beberapa kasus tersebut dan meminta agar instansi tersebut segera memperbaiki kinerjanya.

"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," terangnya dalam unggahan di Instagram, 28 April 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa