Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026
Yosi Winosa | 7 Juli 2025, 18:31 WIB

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati peningkatan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Dalam rapat bersama pemerintah yang digelar pada Senin (7/7/2025), target tersebut disepakati berada pada kisaran 1,18% hingga 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kenaikan target ini dipicu oleh kebijakan ekstensifikasi atau perluasan objek cukai, termasuk pengenaan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Selain itu, penerimaan juga diperkuat dengan perluasan basis bea keluar, khususnya terhadap produk emas dan batubara. "Angka ini naik karena kita ada penambahan obyek cukai baru dan bea keluar untuk batubara dan emas," ujar Misbakhun dalam rapat pembahasan RAPBN 2026 tersebut.
Kebijakan bea keluar terhadap emas dan batubara mengacu pada pengaturan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Peningkatan target di sektor kepabeanan dan cukai turut berdampak pada total target pendapatan negara dalam RAPBN 2026.
Panja Penerimaan menyepakati pendapatan negara naik ke kisaran 11,71% hingga 12,31% dari sebelumnya hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% seperti yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Dengan penyesuaian tersebut, target penerimaan perpajakan juga direvisi naik. Jika sebelumnya berada dalam kisaran 10,08% hingga 10,3%, kini disepakati menjadi 10,08% hingga 10,54%.
Namun, Misbakhun menegaskan bahwa target penerimaan pajak secara umum tetap atau tidak mengalami perubahan dari proyeksi semula.
“Sektor perpajakan tetap menjadi andalan utama dalam menopang pembiayaan pembangunan nasional. Namun, kepabeanan dan cukai kini juga harus memainkan peran yang lebih signifikan,” jelas Misbakhun.
Sementara itu, Panja Penerimaan juga memutuskan untuk tidak mengubah proyeksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Target PNBP tetap dipertahankan dalam kisaran 1,63% hingga 1,76% terhadap PDB, sebagaimana tertuang dalam dokumen KEM-PPKF.
Langkah peningkatan target cukai dan bea keluar ini sekaligus menjadi bentuk dukungan DPR terhadap upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara, tanpa harus sepenuhnya mengandalkan pajak langsung.
Adapun penerimaan dari MBDK diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Selanjutnya, Misbakhun menyebut bahwa penyesuaian ini harus diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan dan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Penerimaan tambahan harus dibarengi dengan efisiensi, pengawasan ketat, serta transparansi agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi di lapangan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










