Akurat

Bisakah Masyarakat Berpartisipasi Menggaji Guru Selain Lewat Pajak?

Yosi Winosa | 2 September 2025, 18:05 WIB
Bisakah Masyarakat Berpartisipasi Menggaji Guru Selain Lewat Pajak?

AKURAT.CO Pada Minggu (31/8/2025) dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 WIB dan 03.30 WIB, kediaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor III, Tangerang Selatan, Banten, menjadi sasaran para penjarah dan pelaku aksi anarkis.

Penyebabnya, beredar video hoax menggunakan teknologi deepfake yang dilakukan oknum, dengan memelintir video saat dirinya memberikan sambutan di forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia ITB. Dalam video editan yang beredar tersebut, Sri Mulyani menyatakan "Guru itu beban negara".

Padahal, dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia ITB, Kamis (7/8/2025) lalu, Sri Mulyani membahas perkembangan terkini terkait anggaran pendidikan, peran guru, dosen hingga civitas akademik.

Menurutnya, intelektualitas, kepandaian maupun kemampuan untuk meraih prestasi itu bukan asas sama rata sama rata. Begitu menjadi dosen, seseorang tak lantas otomatis memiliki hak atau privilege untuk mendapat tunjangan, melainkan perlu diukur kinerjanya terlebih dahulu. 

"Ini lah yang mungkin menjadi salah satu ujian bagi Indonesia, are we rewarding the achievement or are we going to distributing the money for the sake of just equality. Ini merupakan satu desain insentif yang menurut saya teman-teman dari perguruan tinggi harus membahas dan mempertanyakan diri sendiri dan mungkin juga merekomendasi, what kind of incentive system yang harusnya kita establish untuk membuat anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan hasil yang baik," paparnya.

Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar, Janjikan Gaji DPR untuk Guru di Dapil

Ditambahkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% (mandatory spending) sejak tahun 2009 sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4.

Anggaran pendidikan dalam APBN sendiri terus naik rerata 8,3% per tahun dari tahun 2009 hingga 2025, dari Rp200 triliun menjadi Rp724,3 triliun dan setara 3,1% PDB setiap tahunnya. Alokasi terbesar adalah pendidikan dasar dan menengah yang pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk gaji guru.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran pendidikan terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, belanja murid hingga mahasiswa. Kedua, belanja guru dan dosen. Terkahir, belanja sarana dan prasarana.

"Klaster kedua adalah untuk guru dan dosen dan itu belanjanya dari mulai gaji sampai dengan tunjangan kinerja tadi. Banyak di media sosial saya selalu mengatakan oh menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai karena gajinya enggak besar. Ini juga salah satu tantangan bagi keuangan negara, apakah semua harus keuangan negara ataukah ada partisipasi dari masyarakat?" tanya Sri Mulyani.

Lantas muncul pertanyaan di benak publik, mungkinkah masyarakat turut berpatisipasi menggaji guru selain dengan cara membayar pajak?

Partisipasi Masyarakat

Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai alternatif pembiayaan gaji guru dari masyarakat selain pajak mungkin saja asal dilakukan secara hati-hati. 

Dalam RAPBN 2026, pendidikan tetap menjadi mandatory spending sebesar 20% dari APBN (sekitar Rp757,8 triliun), dengan alokasi khusus untuk gaji, tunjangan, dan peningkatan kualitas guru yang mencapai Rp178,7 triliun.

"Artinya, beban utama tetap berada di APBN, tetapi opsi partisipasi masyarakat bisa dipikirkan secara hati-hati," ujarnya kepada Akurat.co, Selasa (2/9/2025).

Opsi pertama, model santunan/iuran orang tua murid (lewat Pertemuan Orang Tua Murid dan Guru ata POMG) cenderung sederhana, tetapi memiliki risiko ketidakadilan. Sekolah negeri dirancang agar akses pendidikan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua.

Jika iuran orang tua menjadi sumber utama, bisa menimbulkan kesenjangan antarwilayah dimana sekolah di daerah kaya bisa membayar guru lebih layak, sementara di daerah miskin guru justru terabaikan.

"Namun, bentuk partisipasi POMG bisa diarahkan ke hal non-gaji, misalnya mendukung kegiatan ekstrakurikuler, perbaikan sarana sederhana, atau dukungan kesejahteraan tambahan berbasis sukarela," ujarnya.

Opsi kedua, membebaskan guru dari beban PPh atau PPN pada barang/jasa tertentu dapat dianggap sebagai bentuk tidak langsung partisipasi masyarakat karena menurunkan beban negara tanpa menurunkan kesejahteraan guru.

Namun, dalam konteks RAPBN 2026 yang menargetkan optimalisasi penerimaan perpajakan demi menjaga defisit di kisaran 2,48% PDB, pemberian insentif pajak perlu dipertimbangkan matang-matang agar tidak mengurangi basis pajak terlalu besar.

"Solusi antara bisa berupa insentif terbatas bagi guru di daerah terpencil atau sekolah rakyat yang menjadi prioritas pemerataan pendidikan," ujarnya.

Opsi ketiga, property tax atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sejatinya sudah menjadi salah satu sumber penerimaan negara/daerah. Namun demikian alokasi spesifik sebagian PBB untuk pendidikan (earmarking) bisa dipertimbangkan.

"Model ini lebih adil karena berbasis pada kepemilikan aset, bukan pada pendapatan keluarga murid. Namun, praktik earmarking pajak di Indonesia masih terbatas, dan perlu reformasi regulasi agar bisa diterapkan secara konsisten," kata Josua.

Opsi terakhir, iuran bulanan bahkan di sekolah negeri, meski jumlahnya kecil dan tetap lebih murah dibanding sekolah swasta seperti yang dilakukan negara lain termasuk Singapura.

Skema ini bisa diterapkan di Indonesia untuk kelompok mampu dengan basis subsidi silang. Misalnya, keluarga dari kalangan menengah-atas membayar iuran sekolah negeri yang terjangkau, sementara siswa dari keluarga miskin tetap gratis dengan subsidi APBN dan APBD.

"Skema ini memungkinkan APBN lebih fokus menanggung guru di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan), sementara sekolah negeri di perkotaan mendapat tambahan dana partisipasi langsung," kata Josua.

Melihat arah kebijakan fiskal 2026 yang menekankan efisiensi dan keadilan, lanjut Josua, model partisipasi masyarakat yang paling tepat adalah kombinasi dari keempat model tersebut.

Yakni POMG berbasis sukarela untuk kegiatan non-gaji, pemberian insentif pajak terbatas untuk guru di daerah prioritas, earmarking sebagian PBB untuk pendidikan dan iuran bulanan bersifat subsidi silang bagi sekolah negeri di perkotaan meniru praktik Singapura.

"Dengan demikian, beban APBN bisa diringankan tanpa mengorbankan prinsip pemerataan akses pendidikan, sambil tetap menjaga keberlanjutan fiskal," usul Josua.

PTKP Khusus

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan sejatinya banyak dana crowdfunding yang bisa digunakan khusus untuk kesejahteraan guru. Namun perlu ada kriteria yang jelas, semisal tingkatan guru dan wilayah geografis guru.

"Tapi mostly crowdfunding semestinya bisa dipakai," ujarnya kepada Akurat.co

Opsi lain adalah iuran santunan wali murid, subsidi silang antarwilayah kaya dan miskin atau 3T, dan insentif lewat PPh.

"Jadi apalagi kalau dia di bawah PTKP kan enggak kena PPh atau bebas. Tapi kita bisa juga mengusulkan misalkan untuk yang penghasilannya di atas PTKP ada kekhususan untuk guru, atau PTKP untuk guru terutama yang di daerah terpencil perlu dibedakan, jadi banyak opsi yang bisa dicoba," papar Faisal.

Perbaikan Manajemen Anggaran

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto mengatakan sejatinya anggaran pendidikan secara luas, baik untuk BOS, gaji guru, dosen, pendidik dan seluruh perangkat fisik lainnya sudah diakomodir oleh mandatory spending 20% APBN 20%. Tinggal bagaimana pengelolaannya.

Ada gejala, pemerintah termasuk pemerintah daerah gagap ketika sejak tahun 2009 lalu mendapati anggaran pendidikan tiba-tiba melonjak, bukannya naik secara bertahap, menjadi 20% APBN.

Dicontohkan, anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 sebesar Rp757,8 triliiun harus bisa terdistribusi secara proporsional ke guru, dosen, pesantren, universitas, PTN, SMA, SMP, SD hingga PAUD. Perlu pemetaan project management. 

"Beliau (Menkeu) beserta timnya baik wamenkeu, dirjen dan kepala badan edukasilah bagaimana cara mengelola anggaran. Sebagai treasurer atau bendahara negara beliau perlu menegaskan jatahmu sekian tolong dikelola dengan baik, sambil juga memberi asistensi, diajari," ujarnya kepada Akurat.co.

Ditambahkan, tak sedikit penyelenggara negara yang memiliki latar bukan dari dunia birokrasi dan tak diajarkan soal manajemen anggaran sehingga ujungnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum atau terkena OTT. "Sesudah menandatangi (serah terima jabatan), kasihlah seminggu untuk retreat atau latihan terkait manajemen anggaran. Semuanya baik menteri, kepala badan/lembaga, gubernur, walikota," tukasnya. 

Dicontohkan, di luar negeri seperti negara bagian AS, banyak sekolah dan universitas ternama yang dikelola secara mandiri oleh swasta. "Kepala daerah/ state nya inisiatif menerbitkan municipal bond, keren. Yang beli juga masyarakat daerahnya karena percaya anggaran akan dikelola baik benar, transparan dan akuntabel atau ada pertangungjawaban," ujar Ryan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa