Akurat

Haram Hukumnya Memanipulasi Suara, Harus Jadi Perhatian Jelang Pemilu

Fahri Hilmi | 4 Desember 2023, 19:12 WIB
Haram Hukumnya Memanipulasi Suara, Harus Jadi Perhatian Jelang Pemilu

AKURAT.CO Menjelang Pemilu 2024, pencegahan terhadap tindak kecurangan dalam pelaksanaannya harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam mencegah terjadinya manipulasi suara.

Dalam pengertiannya, manipulasi suara merupakan bentuk tindak kecurangan yang jelas larangannya dari sisi hukum maupun agama.

Dalam konteks pemilu, memanipulasi perolehan suara dapat terjadi dengan mengubah, baik menambah atau mengurangi, jumlah.

Di dalam Islam, tindak kecurangan seperti manipulasi suara haram hukumnya untuk dilakukan. Hal ini berdasar pada kecurangan yang merupakan tindakan zalim kepada sesama dengan mementingkan keuntungan diri sendiri dan membawa kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: Elite Politik Gemar Bicara Kecurangan Pemilu, Mana Buktinya?

Dalam Al-Quran surat Al-Muthoffifin ayat 1, Allah SWT menjelaskan:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

"Wailul lil-muthaffifîn."

Artinya: "Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)."

Meski mengandung makna kecurangan pada kegiatan jual beli yakni dalam menakar dan menetapkan timbangan, namun ayat ini menjadi penegas bahwa tindakan curang dalam bentuk apapun merupakan perilaku tercela dan mendatangkan celaka.

Di dalam sebuah hadis riwayat Muslim, orang yang berbuat curang juga tidak termasuk sebagai pengikut Nabi Muhammad SAW:

"Nabi Muhammad SAW berangkat bersama rombongan para sahabat ke pasar untuk melakukan pengecekan barang-barang dagangan. Saat itu beliau melewati gundukan makanan, kemudian memasukkan tangannya dan mendapati bagian dalam dari gundukan itu basah. Rasulullah SAW berkata: "Apa ini wahai penjual makanan?" Ia menjawab, "Bagian ini terkena air hujan wahai Rasulullah." Rasulullah kemudian bersabda:

أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس! من غشنا فليس منا

Artinya): "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas agar orang yang akan membeli dapat melihatnya? Barangsiapa yang berbuat curang kepada kami maka ia bukan bagian dari golongan kami." (HR Muslim)

Baca Juga: KPU Antisipasi Kecurangan Pemilu Dengan Situng

Dalam konteks politik, Allah SWT menjelaskan secara pasti bahwa pemimpin yang berbuat curang akan mendapatkan ganjaran berupa keharaman surga, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

"Dari Ma'qil bin Yasar al Muzani RA, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda"

ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة

Artinya: "Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga."

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, jelas adanya bahwa Islam mengutuk perbuatan curang dalam hal apapun, termasuk di dalamnya pada kompetisi politik dalam pelaksanaan pemilu dengan adanya manipulasi atau penipuan jumlah pemungutan suara. (Yasmina Nuha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
W
Editor
Wahyu SK