AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi kecurangan saat Pemilu 2024. Salah satunya menggunakan sistem informasi penghitungan suara atau situng.
Hal itu merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengatakan bahwa kecurangan di setiap penyelenggaraan pemilu pasti terjadi, baik yang sudah lalu atau yang akan datang.
"Kalau itu kan dari waktu ke waktu kami lakukan ya, misalkan Pemilu 2019 KPU membuat situng dan nanti akan kami ubah menjadi sistem informasi rekapitulasi hasil suara yang sudah kami praktikkan di Pilkada 2020 dan nanti kami akan adopsi di Pemilu 2024," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Situng sendiri merupakan pengembangan dalam scan C1 yang diterapkan pertama kali pada Pemilu 2014 yaitu petugas di TPS melakukan scan formulir C1 dan diunggah ke situs KPU untuk dipublikasikan dalam tabulasi.
"KPU juga melakukan verifikasi apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan' hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?' Memang kami publikasikan apa adanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah," kata Hasyim.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa hitungan yang salah diketahui oleh KPU pusat. Lalu akan mengirimkan kembali hasilnya ke KPU kabupaten/kota dari mana formulir C1 itu berasal untuk dikoreksi.
Tidak hanya itu, KPU mempersilakan siapapun untuk melihat, mengambil foto atau merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka. Nantinya akan ditugaskan saksi dari peserta pemilu hingga panitia pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan, ada manipulasi itu pasti diketahui banyak orang," ujar Hasyim.
Apabila ada komplain, misalnya di tingkat kabupaten, KPU pusat akan melakukan koreksi berdasarkan Undang-Undang Pemilu yaitu memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. KPU kabupaten/kota dan KPU pusat dilarang membawa komplain soal rekapitulasi langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, hal tersebut masih berada dalam ruang lingkup dan tanggung jawab KPU. Untuk itu, tidak boleh melemparkan masalah ke lembaga lain.
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota, KPU provinsi ketika rekapitulasi ada komplain keberatan. Kemudian mengatakan kalau 'anda tidak puas bawa ke MK'. Kami larang," jelas Hasyim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian




