Hukum Islam Netral dalam Pemilu

AKURAT.CO Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam demokrasi politik merupakan bentuk persaingan atau kompetisi untuk memeroleh suara rakyat yang identik dengan keberpihakan seseorang terhadap calon pemimpin pilihannya. Bagaimana seharusnya sikap berpolitik dalam pemilu sesuai dengan ajaran Islam?
Netral dapat diartikan sebagai suatu sikap dimana seseorang tidak berpihak atau tidak memilih pada salah satu sisi. Di dalam Islam, bersikap netral diperintahkan kepada seorang muslim dengan melihat situasi dan kondisi tertentu.
Baca Juga: Mardiono Ajak Kader Fokus Sampaikan Program Kerja Demi Menangkan Pemilu 2024
Ketika seorang muslim dihadapkan dengan kebenaran dan menegakkan ajaran agama, maka sikap netral haram sifatnya untuk diterapkan. Hal ini berdasar pada kewajiban yang diberikan kepada umat Islam untuk membela kebaikan, kebenaran, dan menjunjung tinggi agama Allah SWT.
Sebagaimana perintah membela agama Allah SWT ini dituliskan dalam Al-Quran surat Muhammad ayat 7, sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû in tanshurullâha yanshurkum wa yutsabbit aqdâmakum
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad: 7).
Berdasarkan pengertian ini, maka seorang muslim harus mampu membedakan yang haq (benar) dan bathil (buruk) dan menjatuhkan pilihannya kepada kebaikan.
Seorang muslim tidak boleh bersikap netral, terlebih jika sikap ini dipilih untuk menormalisasi keburukan, atau sekadar tidak ingin terlibat dalam menetapkan suatu kezaliman sebagai perbuatan maksiat.
Dari Abu Ali Ad-Daqaq, ia berkata:
مَنْ سَكَتَ عَن ِالْحَقِّ فَهُوَ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ
Artinya: “Barangsiapa yang berdiam tidak mengambil sikap bersama Al-haq, maka dia adalah Setan Bisu.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 2/20).
Hal ini pun turut berlaku dalam dunia politik, salah satunya pada pelaksanaan pemilu. Sikap netral yang diberlakukan dalam pemilu cenderung menjadikan seseorang enggan berpihak pada salah satu kubu politik sehingga dikhawatirkan menimbulkan adanya golput dalam Pemilu.
Baca Juga: Data Pemilu Bocor, KPU dan Kominfo Berpotensi Melanggar UU
Dilansir dari NU Online, golput atau golongan putih, yang merupakan sikap apatis dan tidak menjatuhkan pilihan ataupun suaranya kepada salah satu calon pemimpin politik, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Dalam hal ini, seorang muslim harus ikut menjatuhkan pilihannya kepada calon pemimpin terbaik yang sekiranya merupakan sosok yang amanah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kontribusi umat muslim dalam menegakkan keadilan melalui pemerintahan dan tidak membiarkan kezaliman berkuasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









