Golput Hukumnya Haram, Simak Isi Lengkap Fatwa MUI

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa tidak memberikan suara (golput) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dianggap sebagai tindakan yang dilarang oleh agama Islam alias haram.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).
Dalam tweet-nya, Cholil menyatakan bahwa fatwa MUI menyatakan bahwa pemilihan pemimpin dalam Islam dianggap sebagai kewajiban.
"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," cuit Cholil.
Cholil juga menambahkan bahwa meskipun kehidupan tidak selalu sesuai harapan, memilih pemimpin setidaknya dianggap sebagai tindakan yang tidak membahayakan dan tidak membahayakan.
Rujukan utamanya adalah fatwa sebelumnya yang dikeluarkan oleh MUI pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada tahun 2009.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam dianggap sebagai kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.
Menurut KH. Cholil Nafis, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap arah bangsa ini.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk memilih salah satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Isi fatwa yang diacu oleh KH. Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul "Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum".
Baca Juga: Pemilu 2019 Paling Buruk, Bukan 2024
Isi Fatwa tentang haramkan golput saat Pemilu
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









