LPPOM MUI Ungkap Tinta Coblos Pemilu Harus Tersertifikasi Halal, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT.CO Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati, berharap bahwa tinta yang digunakan dalam proses pencoblosan pada Pemilu 2024 harus memiliki sertifikasi halal.
Menurutnya, terdapat tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal.
"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," ungkap Muti.
Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal.
Kedua, memastikan bahwa tidak ada kontaminasi bahan haram terhadap produk, baik itu berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi.
Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan secara berkesinambungan.
Muti menyatakan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh produsen tinta ketika mereka mengajukan penawaran tender kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengajuan sertifikasi halal untuk tinta dilakukan oleh pelaku usaha, bukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH).
Menurutnya, terdapat dua aspek yang perlu dipastikan sebelum tinta digunakan pada saat pemilu.
Pertama, bahan-bahan dalam tinta harus dijamin bebas dari unsur-unsur najis.
Kedua, tinta yang akan digunakan harus memiliki sifat tembus air agar aman digunakan ketika seseorang melakukan wudhu.
Baca Juga: Ribuan Galon Air Mineral Diberangkatkan Bersama BantuanTNI AL, MUI Beri Apresiasi kepada Le Minerale
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









