Kemenkeu Gelontorkan Rp530 Triliun Insentif Pajak untuk Rumah Tangga

AKURAT.CO Pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan sebesar Rp530,3 triliun sepanjang 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meredam tekanan harga di tengah dinamika ekonomi global.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, belanja perpajakan tersebut tumbuh 2,23% dibandingkan realisasi tahun anggaran 2024. Kenaikan itu mencerminkan optimalisasi pemanfaatan berbagai fasilitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terjadi peningkatan berupa belanja perpajakan, artinya teman-teman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaplikasikan aturan-aturan yang seharusnya pembayaran pajak dibebaskan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Mayoritas belanja perpajakan disalurkan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu porsi terbesar berasal dari pembebasan PPN bahan makanan dengan nilai mencapai Rp77,3 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk sektor pendidikan sebesar Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, serta sektor kesehatan Rp15,1 triliun.
Berbagai insentif tersebut diharapkan dapat menekan biaya hidup masyarakat dan menjaga akses terhadap layanan dasar.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Berdasarkan distribusi penerima manfaat, kelompok rumah tangga menjadi penerima terbesar dengan porsi 55,2% atau setara Rp292,7 triliun.
Capaian ini menunjukkan fokus pemerintah dalam menjaga konsumsi domestik sebagai penopang pertumbuhan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









