Bea Cukai Proses Sanksi 33 Pegawai, Tegaskan Reformasi Integritas

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memproses sanksi terhadap 33 pegawai yang diduga melakukan kecurangan (fraud) dan pelanggaran disiplin berat sepanjang 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan penguatan integritas dan reformasi internal di tubuh Bea Cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan secara tegas dan konsisten.
Baca Juga: Ancaman Tegas Purbaya Bekukan Bea Cukai, Begini Respon Bos DJBC
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) serta memastikan kinerja pengawasan dan penerimaan negara berjalan optimal.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala di Kantor DJBC Jakarta, Selasa.
Penanganan kasus pada 2025 ini melanjutkan langkah serupa pada tahun sebelumnya. Pada 2024, Bea Cukai telah memberhentikan 27 pegawai yang terbukti terlibat fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Selain penegakan disiplin, DJBC juga terus melakukan pembinaan internal melalui penguatan kompetensi dan tata kelola SDM.
Baca Juga: 5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat peran Bea Cukai sebagai institusi pengawasan di perbatasan dan pengelola penerimaan negara.
Nirwala menegaskan, konsistensi penegakan disiplin akan terus dijaga seiring dengan penguatan fungsi pengawasan dan penindakan.
"Kami selalu menargetkan terciptanya organisasi yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap tantangan ke depan," tegasnya kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










