5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan
Hefriday | 10 Januari 2025, 21:59 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Perangkat tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024. Sebanyak 5.448 unit iPhone 16 tercatat masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman," ujar Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Penumpang dari luar negeri diperbolehkan membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dalam satu tahun perjalanan. Untuk barang kiriman, ketentuan yang sama berlaku, yakni maksimal dua unit HP per pengiriman.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024. "Sesuai Permendag, barang penumpang yang digunakan untuk pribadi diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas)," jelas Chotibul.
Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa HP tersebut merupakan barang non-pribadi atau ditujukan untuk dijual kembali, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Untuk barang bawaan pribadi, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai hingga $500. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, penumpang harus membayar bea masuk atas kelebihannya.
Sebagai contoh, jika iPhone 16 dihargai Rp20 juta, maka nilai lebihnya setelah dikurangi USD500 (sekitar Rp7,5 juta) akan dikenakan bea masuk. Tarif bea masuk yang berlaku adalah 10% dari nilai lebih, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh).
PPh yang dikenakan berbeda tergantung pada status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang. Pemilik NPWP dikenakan PPh sebesar 10%, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 20%.
Chotibul menambahkan bahwa aturan ini berlaku di berbagai lokasi masuk internasional seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandar udara internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Kualanamu di Medan.
Dengan aturan yang cukup ketat ini, DJBC berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan terkait barang bawaan dari luar negeri, terutama untuk barang elektronik bernilai tinggi seperti iPhone 16. DJBC juga terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik penyelundupan atau pelanggaran lainnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan berjalan optimal sekaligus melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








