Menteri Jumhur Ajak Pastor dan Masyarakat Adat Selamatkan Ekosistem Danau Toba

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengajak pastor dan masyarakat adat memperkuat gerakan Tobat Ekologis untuk menyelamatkan lingkungan, termasuk ekosistem Danau Toba.
Gerakan ini juga didorong berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat.
Jumhur merujuk pada ensiklik kedua Paus Fransiskus, Laudato Si’, yang diterbitkan pada 2015.
Dokumen tersebut telah menggugah kesadaran global tentang pentingnya pertobatan ekologis sebagai upaya menjaga bumi.
Menurutnya, gagasan tersebut perlu diwujudkan melalui gerakan nyata di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini merupakan akumulasi kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi, korporasi, hingga negara.
"Intinya, individu, kelompok, organisasi, apalagi korporasi, termasuk negara, pernah berbuat salah kepada bumi ini, berbuat salah kepada lingkungan. Dan karena itu, kita perlu bertobat secara bersama-sama," kata Jumhur saat menghadiri pertemuan dengan pastor dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Kapusin Provinsi Medan serta masyarakat di kawasan Danau Toba, Rabu (28/10/2026).
Acara tersebut dihadiri Pastor Guido Situmorang, Pastor Walden Sitanggang yang merupakan pengurus Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan sekaligus Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara, serta Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Keturunan Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan.
Dalam kegiatan itu, Jumhur menyerahkan bibit pohon secara simbolis kepada Pastor Walden Sitanggang. Kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari Gerakan Tobat Ekologis Nasional.
Jumhur menjelaskan, bentuk pertobatan ekologis perlu disesuaikan dengan kapasitas dan peran masing-masing elemen masyarakat.
Upaya tersebut juga harus memiliki daya ikat, termasuk melalui instrumen penegakan hukum.
Pada tingkat individu, pertobatan ekologis dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuang sampah plastik ke sungai, serta menggunakan energi secara bijak.
Jumhur juga mengkritik kebiasaan membiarkan lampu menyala atau pendingin ruangan (AC) tetap hidup ketika ruangan kosong.
Menurutnya, perilaku tersebut dapat meningkatkan konsumsi energi yang bersumber dari bahan bakar fosil dan memperparah emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, bagi korporasi di sektor bisnis dan industri, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui kewajiban memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas usaha, termasuk pertambangan.
Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh meninggalkan kerusakan lingkungan begitu saja setelah mengambil keuntungan dari kekayaan alam.
Adapun pada tingkat negara, Jumhur menilai pemerintah perlu memperbaiki kelalaian masa lalu dalam pengawasan lingkungan sekaligus memperkuat regulasi untuk melindungi alam.
Pemerintah, katanya, tengah menyiapkan perangkat hukum dan instrumen pengawasan yang lebih ketat guna mencegah kerusakan lingkungan.
Soroti Reforma Agraria dan Perlindungan Masyarakat Adat
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur turut menyoroti Undang-Undang Reforma Agraria yang disebutnya baru disahkan sekitar sebulan sebelumnya.
"UU Reforma Agraria ini dinilai sebagai undang-undang yang revolusioner karena melihat sejarah tanah dan sejarah siapa yang menguasainya, bukan sekadar memberikan selembar kertas legitimasi," ujarnya.
Menurut Jumhur, regulasi tersebut ditujukan untuk mencegah penggusuran sewenang-wenang terhadap masyarakat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah.
"Seseorang atau korporasi yang hanya memegang selembar kertas dokumen tidak bisa lagi serta-merta mengusir masyarakat atau masyarakat adat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah," kata Jumhur.
Baca Juga: Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








