Pemerintah Selidiki Perusahaan yang Diduga Perparah Banjir Sumatera, KLH Siapkan Sanksi hingga Pidana

AKURAT.CO Pemerintah mulai melakukan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah utara Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan pembalakan liar, Hanif menekankan, pemerintah tidak membedakan perusahaan berdasarkan status legalitas izin.
“Dugaan memperparah bencana ini. Jadi terkait liar dan tidak liar kami tidak melihat itu. Silakan izinnya ada, tetapi kalau menimbulkan kerusakan lingkungan, itu urusannya Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Hanif usai Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif menyebut saat ini tujuh dari delapan perusahaan sudah masuk pendataan awal, khususnya yang berada di kawasan Batang Toru.
Ia menegaskan persoalan tidak hanya menyangkut titik-titik kecil milik unit usaha tertentu, tetapi juga perubahan lanskap besar-besaran di kawasan hulu.
Baca Juga: Pramono Ultimatum Pejabat Kelurahan dan Kecamatan Harus Bersih dari Pungli
“Bagian hulu yang seharusnya tetap menjadi hutan ternyata berubah menjadi pertanian lahan kering. Luasnya sangat besar. Dari sekitar 340 ribu hektare, mungkin 50 ribu hektare di hulu sudah menjadi lahan kering tanpa pohon. Jadi ketika hujan sedikit saja, kita bisa membayangkan dampaknya,” jelasnya.
Terkait arah penegakan hukum, Hanif menegaskan penggunaan pendekatan multidoor.
“Pasti ada tiga hal. Jadi multidoor. Mulai dari sanksi administrasi yang akan kita kenakan kepada pemerintah daerah. Kami juga tidak ragu memberikan sanksi kepada pemda jika kajian ilmiah menunjukkan kebijakan mereka memperburuk kondisi lanskap,” katanya.
Selain itu, penyelesaian persengketaan lingkungan akan ditempuh berdasarkan prinsip polluter pays.
“Kondisi bencana seperti ini harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas polluter pays, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh,” tegasnya.
Hanif juga memastikan bahwa opsi penindakan pidana sedang dipertimbangkan, mengingat bencana telah menimbulkan korban jiwa.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menarik seluruh dokumen persetujuan lingkungan di wilayah daerah aliran sungai (DAS) terdampak untuk ditinjau ulang.
“Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya harus ada perubahan kegiatan dan seterusnya. Nanti ada rekomendasi teknis dari tim ahli,” tutup Hanif.
Baca Juga: Prabowo: Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera Harus Jadi Prioritas Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










