Bea Cukai Perkuat Pengawasan demi Amankan Target APBN

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan dan penindakan untuk mengamankan target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp301,6 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan secara berlapis, termasuk melalui program kerja sama atau joint program dengan instansi lain.
Upaya tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembenahan internal, termasuk penindakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran. Sepanjang 2025, Bea Cukai memproses sanksi terhadap 33 pegawai yang diduga terlibat fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: Ancaman Tegas Purbaya Bekukan Bea Cukai, Begini Respon Bos DJBC
“Penguatan SDM dan pengawasan berjalan seiring untuk menjaga penerimaan negara,” ujar Nirwala.
Ke depan, tantangan penerimaan diproyeksikan semakin besar. Pada 2026, Bea Cukai mendapat amanat target penerimaan sebesar Rp336 triliun. Target tersebut mencakup rencana pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan batu bara.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DJBC menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan modernisasi laboratorium serta peningkatan kompetensi SDM.
Baca Juga: 5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan
Penguatan operasi penindakan juga akan dilakukan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.
Nirwala menegaskan, Bea Cukai akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









