Akurat

Penempatan Rp200 Triliun ke Perbankan, Antara Peluang Pemulihan Ekonomi vs Tantangan Tata Kelola

Andi Syafriadi | 11 September 2025, 14:50 WIB
Penempatan Rp200 Triliun ke Perbankan, Antara Peluang Pemulihan Ekonomi vs Tantangan Tata Kelola

AKURAT.CO Ekonomi Indonesia dua tahun terakhir menunjukkan tanda-tanda melambat, yang dirasakan lewat kredit perbankan yang tidak beranjak, investasi lemah, serta kebutuhan modal kerja bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah melihat bahwa salah satu penyebabnya adalah lambatnya realisasi belanja negara dan dana pemerintah yang 'ngendon' di rekening Bank Indonesia (BI), sehingga likuiditas di sistem keuangan menjadi terbatas.

Untuk merespons kondisi ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar dana pemerintah di BI sebesar Rp200 triliun dipindahkan ke bank-komersial.

Tentu dengan harapan bahwa dana tersebut bisa menjadi suntikan likuiditas yang mempercepat penyaluran kredit ke sektor produktif, dan membantu roda ekonomi berputar lebih aktif.

Namun, ide besar ini langsung dikaitkan dengan sebuah pola yang sedang dijalankan yakni skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dimana dana pemerintahanya ditempatkan di bank-bank milik negara melalui Himbara.

Baca Juga: Pamit, Ini Harapan Sri Mulyani Buat Penggantinya dan Para Pejabat Kemenkeu

Sehingga skema tersdbut dianggap memiliki beberapa kelebihan diantaranya jelas dalam alur penyaluran, penggunaan dana untuk tujuan produktif, dan pengalaman pengelolaan yang bisa dijadikan contoh.

Meniru Kopdes: Apa yang sudah dan apa yang perlu diperbaiki

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebut bahwa skema Rp200 triliun ini “akan mirip” dengan Kopdes. Pada skema Kopdes, pemerintah awalnya menempatkan Rp16 triliun di bank-bank Himbara, kemudian melanjutkan alokasi tambahan menjadi total Rp83 triliun pada 2026.

Skema tersebut diharapkan mampu menjangkau program koperasi desa yang selama ini memiliki potensi besar dalam pemberdayaan desa.

“Jadi itu nanti akan mirip tata kelolanya, tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” kata Febrio usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Cukai Minuman Manis Akan Berlaku 2026, Kemenkeu Tegaskan Aspek Kesehatan

Dalam pengamatan Febrio, Kopdes memiliki kekuatan utama yakni identifikasi penerima yang jelas (koperasi desa), alur penyaluran yang telah teruji, dan adanya pengawasan yang lebih konkret dalam penggunaan dana.

Namun jika ditelaah sedikit, kelemahan yang muncul termasuk keterbatasan skala relatif kecil dan kemungkinan dana tidak tersalurkan secara merata, terutama ke wilayah terpencil. Implikasi dari belajar kelebihan dan kelemahan itu sangat penting apabila skema Rp200 triliun diterapkan.

Skema Tetap dalam Kajian: Regulasi dan tata kelola

Meski semangatnya cepat, pemerintah tidak langsung mengeksekusi tanpa persiapan. Febrio menyebut bahwa regulasi sebagai payung hukum masih disiapkan.

Selain itu, pemerintah akan menetapkan aturan yang membatasi penggunaan dana agar tidak dialihkan untuk membeli instrumen keuangan seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang dianggap “kontraproduktif”.

Sebab bank penerima dana belum ditetapkan secara final bisa saja Himbara atau juga bisa juga bank swasta, tergantung hasil evaluasi. Pemerintah masih mengkaji bank-bank mana yang layak dan kapasitasnya untuk menyalurkan kredit produktif.

Kemudian penalti atau syarat pengembalian dana bisa jadi bagian dari regulasi, agar bank benar-benar menggunakan dana untuk pemberdayaan ekonomi nyata, bukan sekadar memenuhi likuiditas internal mereka.

Manfaat yang diharapkan: kredit produktif dan percepatan belanja pemerintah

Dampak positif yang diharapkan dari suntikan Rp200 triliun ini cukup signifikan yakni, penyaluran kredit ke sektor produktif seperti UMKM, koperasi, dan usaha desa menjadi target utama agar likuiditas agar tidak hanya 'mengendap'

Lalu percepatan realisasi belanja pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah perlu mempercepat belanja agar dana bergerak dan tidak mengendap.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Video Sri Mulyani soal Guru Beban Negara Adalah Hoaks

Pemulihan ekonomi melalui pertumbuhan permintaan dengan kredit yang lebih mudah dijangkau dan bunga yang lebih kompetitif, harapannya daya beli masyarakat dan investasi kembali hidup.

Efek multiplier jika kredit produktif berjalan, akan ada dampak lanjutan ke lapangan pekerjaan, penguatan ekonomi lokal, distribusi ekonomi yang lebih merata.

Potensi Risiko dan Tantangan

Namun demikian, konstruksi kebijakan ini menyimpan sejumlah risiko yang harus diantisipasi agar kebijakan ini tidak menjadi proyek ambisius yang gagal di implementasi.

Penggunaan dana yang tidak sesuai niat meskipun ada aturan yang melarang pembelian SBN atau SRBI, praktek pengalihan ke instrumen keuangan likuid tetap mungkin terjadi jika pengawasannya lemah.

Bank sebagai penerima mungkin memiliki insentif untuk menyerap dana tapi tidak menyalurkan kredit secara optimal, terutama jika ada risiko kredit macet atau manajemen risiko yang kuat.

Distribusi tidak merata, wilayah terpencil dan desa-desa tertinggal mungkin tetap sulit dijangkau jika bank tidak memiliki jaringan atau akses ke lokalitas tersebut.

Dan yang terakhir kemungkinan adanya risiko moral hazard jika bank mengandalkan dana pemerintah sebagai “cadangan” likuiditas dan mengabaikan upaya penghimpunan dana masyarakat atau inovasi produk pembiayaan.

Rekomendasi Konstruktif agar Kebijakan Efektif

Agar skema ini tidak hanya menjadi wacana saja atau hanya membantu sebagian kecil pelaku usaha, berikut langkah-konstruktif yang dapat ditempuh:

- Regulasi jelas dan transparan: Undang-undang atau Peraturan Pemerintah / Peraturan Menteri yang mengatur alur penempatan dana, syarat bank penerima, kriteria usaha yang mendapat kredit, dan pengawasan.

- Pengawasan independen dan pelaporan publik: Agar publik atau pihak ketiga (akademisi, LSM) bisa mengakses data penyaluran kredit, sehingga ada akuntabilitas.

- Fokus ke UMKM dan usaha desa: Pastikan bank memiliki insentif dan program khusus untuk usaha kecil di wilayah terpencil dan koperasi.

Baca Juga: Komisi XI Apresiasi Capaian WTP Kemenkeu, Wajib Tindaklanjuti Semua Masukan BPK

- Ketentuan sanksi yang tegas jika dana disalahgunakan atau tidak disalurkan sesuai tujuan.

- Evaluasi berkala: Efek ekonomi (pertumbuhan, lapangan kerja) harus diukur, serta dampak inflasi atau likuiditas berlebih dipantau agar tidak berdampak negatif.

Secara keseluruhan skema penempatan Rp200 triliun pemerintah ke bank-komersial dengan pola mirip Kopdes Merah Putih menawarkan peluang besar untuk mengembalikan aliran likuiditas, memacu kredit, dan mempercepat pemulihan ekonomi setelah periode stagnasi.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana aturan dibuat, siapa bank penerimanya, serta seberapa efektif pengawasan dan transparansi dijalankan.

Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi salah satu tonggak penting dalam pemulihan ekonomi nasional, terutama bagi lapisan usaha kecil yang selama ini paling tertekan.

Sebaliknya, apabila regulasi lemah dan pelaksanaannya tergesa-gesa, ada risiko besar bahwa dana hanya akan 'mengendap' kembali atau dialihkan ke instrumen yang tidak mendukung aktivitas produktif.

Dalam situasi ekonomi yang memerlukan kebijakan berskala dan inklusif, perumusan dan implementasi yang cermat menjadi kunci agar suntikan dana bukan hanya solusi sementara, melainkan langkah transformasi bagi ekonomi yang lebih kuat dan merata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.