Akurat

LPS Turunkan Batas Bunga Penjaminan, Perbankan Didorong Percepat Penyaluran Kredit

Demi Ermansyah | 26 Agustus 2025, 21:25 WIB
LPS Turunkan Batas Bunga Penjaminan, Perbankan Didorong Percepat Penyaluran Kredit

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah, menyusul tren penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate).

Keputusan ini diambil setelah rapat Dewan Komisioner LPS pada 25 Agustus 2025 yang sekaligus melakukan evaluasi atas perkembangan likuiditas dan dinamika pasar keuangan domestik.

Dalam keputusan terbaru, TBP simpanan rupiah di bank umum diturunkan 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%. Sementara TBP di bank perekonomian rakyat (BPR) juga dipangkas 25 bps menjadi 6,25%. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25%.

Baca Juga: LPS Tahan TBP Valas di 2,25 Persen demi Jaga Rupiah

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren penurunan suku bunga pasar simpanan (SBP) dan kebutuhan mendorong penyaluran kredit.

“Penurunan TBP dilakukan agar kebijakan moneter dan stabilitas sektor keuangan berjalan seimbang. Likuiditas perbankan saat ini cukup memadai untuk mendukung penyaluran kredit,” ujarnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Data LPS memperlihatkan, rata-rata suku bunga deposito 1 bulan per Agustus 2025 telah turun menjadi 3,95%, berada di bawah TBP Mei 2025 sebesar 4%.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan, lanjutnya, rata-rata bunga masih 4,17%, yang diperkirakan akan menyesuaikan dalam beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: LPS Buka Ruang Penurunan Bunga Penjaminan hingga 3,5 Persen

Kebijakan penurunan TBP ini sejalan dengan arah pelonggaran moneter Bank Indonesia. Sejak September 2024 hingga Agustus 2025, BI telah menurunkan BI-Rate sebanyak lima kali dengan total penurunan 125 bps. Saat ini, BI-Rate berada di level 5%.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.