Akurat

Cukai Minuman Manis Akan Berlaku 2026, Kemenkeu Tegaskan Aspek Kesehatan

Andi Syafriadi | 23 Agustus 2025, 07:30 WIB
Cukai Minuman Manis Akan Berlaku 2026, Kemenkeu Tegaskan Aspek Kesehatan

AKURAT.CO Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan berlaku pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Namun, besaran tarif yang akan dikenakan masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Baca Juga: DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan

“Soal pengenaan tarifnya tetap harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Turut hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan penentuan tarif cukai MBDK akan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesehatan masyarakat.

“Kami akan melibatkan Kementerian Kesehatan dalam pembahasan agar kebijakan ini sejalan dengan upaya pengendalian konsumsi gula, makanya untuk hal ini masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.

Sebagai informasi, cukai MBDK diharapkan dapat menekan konsumsi minuman manis yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.

Baca Juga: Harga Naik Akibat Cukai, Konsumen Hingga Industri MBDK Terkena Dampak

Selain itu, penerapannya juga sejalan dengan target penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditetapkan naik 7,7% menjadi Rp334,3 triliun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.