DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyetujui peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Target tersebut kini dinaikkan dari sebelumnya maksimal 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 di Jakarta, Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan strategi ekstensifikasi penerimaan.
"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap di 1,18 persen," ujarnya.
Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026
Peningkatan target itu didorong oleh perluasan basis objek penerimaan, terutama dari sektor cukai dan bea keluar. Dari sisi cukai, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Sementara dari sisi bea, perluasan akan dilakukan terhadap produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ekstensifikasi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap target pendapatan negara yang juga mengalami revisi menjadi 11,71% hingga 12,31% dari PDB. Sebelumnya, rentang target berada pada kisaran 11,71% hingga 12,22%.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI
Di sisi lain, penerimaan perpajakan juga disesuaikan dari 10,08% hingga 10,4% menjadi maksimal 10,54%. Namun, target penerimaan pajak tetap pada kisaran 8,90% hingga 9,24%.
Begitu pula dengan PNBP yang tidak mengalami revisi, tetap pada rentang 1,63% hingga 1,76%.
Langkah tersebut mencerminkan strategi pemerintah dan DPR dalam mengamankan ruang fiskal jangka menengah melalui optimalisasi sektor penerimaan non-pajak, tanpa menambah beban terhadap basis pajak tradisional yang stagnan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









