Akurat

DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan

Demi Ermansyah | 7 Juli 2025, 19:55 WIB
DPR Setujui Kenaikan Target Cukai 2026, Emas dan MBDK Jadi Andalan

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI menyetujui peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Target tersebut kini dinaikkan dari sebelumnya maksimal 1,21% menjadi 1,30% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 di Jakarta, Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan strategi ekstensifikasi penerimaan.

"Ada perubahan batas atas kepabeanan dan cukai berubah menjadi 1,30 persen dari 1,21 persen. Batas bawahnya tetap di 1,18 persen," ujarnya.

Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Penerimaan Bea Cukai di 2026

Peningkatan target itu didorong oleh perluasan basis objek penerimaan, terutama dari sektor cukai dan bea keluar. Dari sisi cukai, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Sementara dari sisi bea, perluasan akan dilakukan terhadap produk emas dan batu bara, dengan pengaturan teknis yang mengacu pada peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ekstensifikasi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap target pendapatan negara yang juga mengalami revisi menjadi 11,71% hingga 12,31% dari PDB. Sebelumnya, rentang target berada pada kisaran 11,71% hingga 12,22%.

Baca Juga: DPR RI Tetapkan Danantara sebagai Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI

Di sisi lain, penerimaan perpajakan juga disesuaikan dari 10,08% hingga 10,4% menjadi maksimal 10,54%. Namun, target penerimaan pajak tetap pada kisaran 8,90% hingga 9,24%.

Begitu pula dengan PNBP yang tidak mengalami revisi, tetap pada rentang 1,63% hingga 1,76%.

Langkah tersebut mencerminkan strategi pemerintah dan DPR dalam mengamankan ruang fiskal jangka menengah melalui optimalisasi sektor penerimaan non-pajak, tanpa menambah beban terhadap basis pajak tradisional yang stagnan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.