OJK Atur Ulang Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengatur ulang tata kelola rekening bank, khususnya terkait rekening dormant atau tidak aktif. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi nasabah dan perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan wacana tersebut. Ia menekankan bahwa dana yang tersimpan di bank tetap aman dan berada dalam pengawasan ketat OJK.
“OJK meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif. Kami menjamin dana nasabah tetap aman,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Bos OJK Sebut Scam Bukan Lagi Masalah Personal, Sudah Jadi Ancaman Serius
Menurut Dian, perbankan sudah memiliki mekanisme yang diatur dan diawasi secara resmi dalam menangani rekening dormant. Prosedur ini dirancang agar data nasabah tetap terlindungi serta integritas sistem keuangan nasional tidak terganggu.
“Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK. Kami akan terus memantau tindak lanjut bank untuk memulihkan kembali akses rekening nasabah,” jelasnya.
OJK juga menegaskan bahwa upaya penanganan rekening dormant dilakukan melalui koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini termasuk kerja sama dengan kementerian, lembaga keuangan, hingga aparat penegak hukum.
“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan,” tambah Dian.
Lebih jauh, OJK menegaskan akan memastikan perlindungan nasabah diterapkan dalam semua aspek perbankan, mulai dari tabungan, transaksi, hingga fasilitas kredit. Tujuannya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: OJK Sebut 12 Jam Pertama Kritis Bagi Pengembalian Dana Korban Scam
“OJK bersama pemerintah akan memastikan keamanan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan aktivitas dengan bank. Kami juga memastikan bank tetap berfungsi optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Dian.
OJK sebagai lembaga negara berlandaskan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memiliki mandat untuk mengatur sekaligus mengawasi industri perbankan. Dalam konteks ini, OJK berkewajiban memastikan pengelolaan rekening tetap kondusif, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Meski isu rekening dormant sempat menimbulkan kekhawatiran publik, OJK memastikan kondisi perbankan nasional masih berada pada level aman. Data per Juni 2025 menunjukkan indikator likuiditas tetap kuat, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) 199,04% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) 129,59%, jauh di atas ambang batas minimal 100%.
Kinerja positif tersebut menandakan perbankan Indonesia cukup tangguh menghadapi gejolak eksternal, sekaligus mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurut Dian, pengaturan ulang rekening dormant tidak hanya menyangkut aspek teknis perbankan, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan tata kelola yang lebih jelas, OJK berharap perbankan tetap berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang sehat.
“OJK memastikan bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik, baik dalam penghimpunan dana, penyaluran kredit, maupun mendukung sektor riil,” ujarnya.
Selain memperkuat aturan, OJK juga berencana meningkatkan edukasi publik mengenai pentingnya literasi keuangan. Masyarakat diimbau lebih aktif memantau kondisi rekeningnya agar tidak berstatus dormant, sekaligus lebih memahami prosedur pelaporan jika menghadapi kendala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










