Guru Bisa Dapat BSU Rp600 dari Pemerintah, Ini Syaratnya!

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 253.407 guru PAUD nonformal pada 2025.
Bantuan senilai Rp600.000 per orang ini diberikan kepada pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima BSU.
Pertama, pendidik di KB, TPA, atau PAUD sejenis yang tidak berstatus ASN dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Kedua, tidak menerima bantuan insentif, BSU lain, atau gaji dari Kemendikdasmen.
Baca Juga: Pencarian BSU Diperpanjang Lagi, Buruan Ambil Sebelum 12 Agustus 2025
Penerima juga tidak boleh menerima bansos dari Kemensos, seperti PKH dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Ketiga, tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari BPJS, namun terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori pekerja penerima upah.
Keempat, pendidik harus memenuhi beban kerja sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Calon penerima BSU diwajibkan memperbarui data di aplikasi Dapodik yang kemudian disinkronkan dan diverifikasi. Setelah SK penerima diterbitkan, pemerintah bekerja sama dengan bank penyalur untuk membuat rekening penyaluran bantuan.
Baca Juga: Cara Cek dan Besaran Bansos PKH serta BPNT Tahap 3 Tahun 2025
Pendidik dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman info.gtk.kemdikdasmen.go.id. Jika terdaftar, penerima harus mengunduh dan mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), memeriksa nomor SK BSU serta rekening, menghubungi dinas pendidikan untuk mengambil dokumen fisik SK BSU, lalu mengaktifkan rekening di bank penyalur dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










