Akurat

Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di Situs Kemnaker, Praktis dan Mudah

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Juli 2025, 05:56 WIB
Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di Situs Kemnaker, Praktis dan Mudah

AKURAT.CO Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahun 2025. Penerima bantuan ini bisa mengecek statusnya secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di alamat https://bsu.kemnaker.go.id.

Bagi masyarakat yang belum menerima BSU, cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. NIK tersebut menjadi data utama dalam proses verifikasi penerima BSU periode Juni dan Juli 2025.

Untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BSU, berikut langkah-langkah pengecekannya:

Pertama, akses laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Kemudian gulir ke bawah hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”. Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lengkapi kode keamanan, lalu klik tombol “Cek Status”.

Baca Juga: Dana BSU Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair? Begini Cara Ganti Nomor Rekening Penerima Secara Online

Setelah proses tersebut, laman akan menampilkan notifikasi terkait status penerimaan BSU. Setiap notifikasi memiliki arti yang berbeda-beda, di antaranya:

Jika tertulis “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala”, artinya NIK sudah lolos verifikasi namun masih menunggu proses lebih lanjut.

Jika muncul notifikasi “Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1”, berarti bantuan sedang dalam proses penyaluran melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.

Untuk NIK yang dinyatakan berhak menerima BSU namun bermasalah pada rekening, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sementara itu, notifikasi “Dana BSU sudah tersalurkan ke Bank ****” menandakan bahwa dana telah masuk ke rekening penerima.

Jika muncul pesan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025”, berarti yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, atau Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus dalam satu tahap. Bantuan ini tidak dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apapun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh dana akan diterima utuh oleh pekerja. “Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” ujarnya.

Untuk tahap I, Kemnaker mencatat sebanyak 3.697.836 pekerja berhak menerima BSU, dengan 2.450.068 di antaranya telah menerima dana bantuan. Sementara itu, 1.247.768 penerima masih dalam proses pencairan.

Pada tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima kepada Kemnaker. Data tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi sebelum bantuan disalurkan. Jadwal pencairan tahap selanjutnya belum diumumkan secara resmi, sehingga para calon penerima diminta rutin mengecek statusnya di laman Kemnaker.

Baca Juga: Penting! Tak Semua Penerima BSU Bisa Cairkan Dana di Kantor Pos, Ternyata Ini Sebabnya

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut akan menerima dana melalui PT Pos Indonesia.

Bagi penerima yang belum menerima BSU, penyebabnya bisa beragam. Di antaranya tidak memenuhi syarat, sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti PKH, atau terdapat kendala pada data rekening seperti rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan NIK.

Jika mengalami kendala, penerima bisa segera memperbarui data rekening melalui saluran resmi yang ditentukan.

Dengan kemudahan akses yang tersedia, masyarakat diharapkan lebih cepat mengetahui status penerimaannya dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.