Akui Blockchain, Pemerintah Terbitkan PP 28 Tahun 2025

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia menandai babak baru dalam transformasi digital nasional dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang secara resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital.
Aturan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya, blockchain disebut secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Dalam Pasal 186, teknologi blockchain diklasifikasikan sejajar dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik sebagai teknologi strategis.
Dengan lahirnya PP 28/2025, pelaku usaha yang mengembangkan solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi. Hal ini menjadi dorongan besar bagi ekosistem digital di Indonesia, khususnya bagi pengembang teknologi yang selama ini menghadapi ketidakpastian regulasi.
Bagi usaha yang tidak bersinggungan langsung dengan sektor keuangan—seperti smart contract, Web3, NFT, hingga platform DeFi non-keuangan, cukup dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Baca Juga: Blockchain Jadi Strategi Digital Nasional Hadapi Era Manipulasi Data
Namun untuk sektor yang berkaitan langsung dengan keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan aset kripto, pelaku usaha tetap diwajibkan mengantongi izin khusus dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan ruang inovasi bagi pelaku industri.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif pengesahan regulasi ini. Ia menyebutnya sebagai momentum bersejarah bagi perkembangan teknologi blockchain di tanah air.
“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan bentuk kehadiran negara dalam mengawal teknologi masa depan yang mendukung transparansi, efisiensi, dan desentralisasi,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Oscar menekankan bahwa selama ini blockchain terlalu sering diasosiasikan hanya dengan aset kripto, padahal potensinya jauh lebih luas. Ia mencontohkan bagaimana teknologi ini dapat diterapkan dalam pendistribusian bantuan sosial yang transparan dan sistem rantai pasok yang akuntabel.
Oscar juga mengapresiasi pendekatan pemerintah yang menggunakan klasifikasi risiko secara spesifik. Menurutnya, hal ini membantu pelaku usaha, terutama startup, memahami posisi hukum mereka sejak awal.
“Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena bingung menghadapi birokrasi dan ketidakpastian hukum. Dengan regulasi ini, mereka bisa lebih percaya diri untuk berinovasi karena tahu alur perizinan dan bisa mengaksesnya secara daring,” tuturnya.
Dengan payung hukum ini, pelaku industri juga dinilai memiliki kredibilitas lebih tinggi di mata investor. Hal ini akan membuka peluang pembiayaan bagi startup lokal yang sebelumnya kesulitan mendapatkan kepercayaan pasar.
PP 28/2025 juga memuat ketentuan mengenai pengawasan terhadap keberlangsungan usaha. Jika pelaku usaha tercatat tidak melakukan kegiatan signifikan selama tiga tahun, maka izin usaha dapat dicabut secara administratif.
Ketentuan ini diyakini akan memacu pelaku industri untuk menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi jangka pendek.
Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk mendorong ekosistem teknologi yang tidak hanya tumbuh cepat, tapi juga berkelanjutan dan memberikan dampak nyata.
Meski regulasi telah diterbitkan, Oscar menegaskan bahwa pembangunan ekosistem blockchain tidak dapat hanya bergantung pada regulasi semata. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, akademisi, dan komunitas pengembang.
“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bisa membangun ekosistem dari bawah, yang bisa menyelesaikan masalah riil masyarakat,” jelasnya.
Oscar juga berharap pemerintah tidak berhenti pada regulasi, tetapi melanjutkan langkah ini dengan menyusun roadmap nasional pengembangan blockchain. Roadmap ini diharapkan bisa menjadi pedoman arah pengembangan jangka panjang serta mendukung posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam transformasi digital global.
Di tengah cepatnya perkembangan teknologi global, langkah pemerintah Indonesia dalam merangkul blockchain menjadi bukti keseriusan untuk tidak tertinggal. Menurut para pengamat, kebijakan ini mencerminkan kesiapan Indonesia dalam memasuki era digital berbasis teknologi terdesentralisasi.
“Blockchain bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru dalam tata kelola digital. Dengan transparansi dan desentralisasi sebagai nilai utama, Indonesia bisa membangun sistem yang lebih adil dan efisien,” tukas Oscar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










