PMK 34/2025 Lindungi Jamaah Haji dan Penumpang dari Biaya Impor Tinggi

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 untuk menyederhanakan ketentuan ekspor-impor barang bawaan penumpang dan memberikan perlindungan fiskal, khususnya bagi jemaah haji dan pelaku ekonomi mikro.
PMK ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 203/PMK.04/2017, dan akan efektif berlaku mulai 6 Juni 2025.
Aturan terbaru ini memberikan kepastian hukum dan insentif fiskal bagi kelompok rentan dan berjasa, seperti jemaah haji dan penerima penghargaan internasional.
"Ini bukan hanya penyederhanaan, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum yang menjalankan ibadah atau mengharumkan nama bangsa," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pendapatan Bea Cukai AS Tembus Rekor, Target Trump Tetap Meleset
Dalam PMK ini, jemaah haji reguler dibebaskan sepenuhnya dari bea masuk atas barang bawaan, sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB USD2.500 per orang.
Selain itu, warga negara Indonesia yang memenangkan lomba atau mendapat penghargaan internasional juga mendapatkan pembebasan bea masuk, selama memenuhi syarat administratif seperti bukti penghargaan dan status kewarganegaraan.
Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat mendukung ekonomi mikro dan menekan beban fiskal masyarakat bawah. Dengan tarif tetap 10% untuk bea masuk barang pribadi di atas USD500 dan penghapusan PPh Pasal 22 Impor, masyarakat bisa merencanakan perjalanan dan belanja luar negeri dengan lebih tenang.
PMK 34/2025 menjadi instrumen penting untuk mendorong efisiensi, keberpihakan sosial, dan stabilitas fiskal dalam konteks kepabeanan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










