Akurat

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028

Hefriday | 25 November 2024, 14:40 WIB
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 pada Senin (25/11/2024). Langkah ini menandai babak baru bagi penguatan sektor LKM di Indonesia, yang selama ini memegang peran strategis dalam mendukung akses keuangan masyarakat di segmen mikro.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa LKM menjadi tulang punggung akses pembiayaan masyarakat kecil, khususnya di daerah terpencil.

“LKM memiliki peran penting sebagai agen pemberdayaan ekonomi masyarakat, memberikan akses pembiayaan kepada mereka yang tidak terjangkau lembaga keuangan besar,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Modal Sosial, Lembaga Keuangan Mikro, dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Saat ini, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 berbasis syariah. Menurut data OJK, aset industri LKM tumbuh 9,73% menjadi Rp1,64 triliun. Meski skala aset relatif kecil dibanding lembaga keuangan besar, kontribusi LKM sangat signifikan di wilayah pedesaan.

Peluncuran roadmap ini disusun berdasarkan empat pilar utama yang bertujuan memperkuat keberlanjutan LKM. Pilar pertama adalah tata kelola yang baik, risiko, dan kelembagaan. Pilar kedua mencakup pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan literasi konsumen untuk meningkatkan kesadaran penggunaan layanan keuangan yang aman dan terjangkau. 

Pilar ketiga berfokus pada pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, termasuk integrasi teknologi digital. Pilar keempat menggarisbawahi pentingnya pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan operasional LKM.

Agusman juga menyebut, roadmap ini turut mendorong penguatan perlindungan konsumen, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem keuangan modern. "Perlindungan konsumen adalah pilar penting dalam tata kelola yang baik, memastikan layanan keuangan aman, terjangkau, dan mampu mengurangi risiko masyarakat kecil," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi LKM/LKMS se-Indonesia (Aslindo), Burhan, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, roadmap ini dapat menjadi landasan untuk menghadapi tantangan LKM, seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), akses teknologi digital, dan persaingan dengan lembaga keuangan lain, termasuk fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Selain itu, OJK sedang merancang Peraturan OJK (POJK) tentang LKM yang akan mencakup pengelompokan skala usaha menjadi kecil, menengah, atau besar. Pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah proses pengawasan dan pembinaan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kategori usaha.

Agusman juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang terbit pada Januari 2023 menjadi pendorong utama lahirnya roadmap ini. Dengan payung hukum yang lebih jelas, pengaturan LKM kini dapat lebih terstruktur, termasuk melalui pendelegasian kewenangan pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil kepada pemerintah daerah.

Dengan roadmap ini, OJK berharap LKM tidak hanya menjadi lembaga keuangan terpercaya bagi masyarakat mikro, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. "Ke depan, LKM akan menjadi bagian integral dari perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan," tukas Agusman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa