Akurat Logo

Modal Sosial, Lembaga Keuangan Mikro, dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Aris Rismawan | 4 September 2021, 19:18 WIB
Modal Sosial, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

PANDEMI Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun menyerang hampir seluruh sektor kehidupan termasuk sektor ekonomi. Kebijakan pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 telah menimbulkan dampak besar terhadap keberlangsungan perekonomian. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 telah berangsur-angsur dilonggarkan sejak awal bulan Juni, termasuk di Provinsi Jawa Barat.

Awal pandemi Covid-19 adalah mimpi buruk bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena banyak usaha terpaksa tutup karena penerapan zona PSBB, dimana terjadi kombinasi tekanan antara sisi permintaan (demand) dan penawaran (supply). Pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku masyarakat yang lebih digital (digital life style) dan lebih memperhatikan kesehatan serta keselamatan dalam berbagai aspek dalam tatanan kehidupan baru, yaitu fase new normal.

Tidak bisa dipungkiri bahwa selama satu dekade terakhir, UMKM telah menjadi penopang perekonomian di Indonesia. Sektor UMKM selama ini mampu menyerap 116,98 juta (97 persen) tenaga kerja dengan jumlah unit usaha mencapai 64,19 juta unit (99,99 persen). Kontribusinya terhadap produk domestik bruto pun menyumbang hingga 60 persen. Namun, merebaknya pandemi Covid-19, menjadi pukulan keras bagi sektor ini. Dengan demikian, untuk dapat bertahan dalam masa penuh tantangan ini, pelaku usaha harus beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi lewat strategi baru, terutama para UMKM yang memiliki peran sebagai garda terdepan perekonomian Jawa Barat. 

Modal Sosial

Peran modal sosial (social capital) dalam UMKM sangat penting, terutama pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang seringkali digunakan contoh terbaik tentang efektivitas mobilisasi social capital untuk mengurangi kemiskinan, saat pasar dan pemerintah mengalami kegagalan. Dengan membuka pintu informasi selebar-lebarnya, anggota kelompok akan saling mengenal satu sama lain. Seralgeldin dan Grootaert (2000, dalam Ito, 2003) menyatakan bahwa skema ini bertumpu pada social capital yang mampu mengatasi adanya kekurangan informasi dan kumpulan resiko yang dihadapi oleh pihak pemberi dana (lenders). Selain itu, dengan tegas menyatakan mulai dari tontines (siklus tabungan informal) di Afrika Barat sampai dengan Grameen Bank di Bangladesh, dapat bekerja karena anggotanya memiliki informasi yang lebih baik mengenai kelompoknya, dibandingkan dengan yang dimiliki oleh bank. Pola ini dikenal luas sebagai kesuksesan dalam mengatasi permasalahan informasi dan untuk menjangkau jumlah orang miskin yang lebih banyak lagi dalam pasar keuangan pedesaan di negara-negara berkembang. 

Sebagaimana disampaikan oleh beberapa ahli bahwa karakteristik sosial ekonomi sebuah lingkungan menjadi salah satu kunci keberhasilan lembaga keuangan mikro, dimana LKM tidak dapat diharapkan beroperasi dengan baik dan mampu berkembang jangka panjang dalam lingkungan yang mengalami hyperinflation dan politik yang tidak stabil, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini.

Institusi informal dan formal dapat bekerja sama dengan sangat baik dan bersama-sama memiliki tujuan untuk mendukung perkembangan LKM pada masa pandemi ini. Kedua jenis institusi ini saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Saat institusi formal (dalam hal ini berbagai regulasi yang ada) gagal dalam menjalankan perannya, institusi informal akan mengambil alih peran itu untuk mengurangi ketidakpastian dan menjaga kepatuhan dari individual dan organisasi.

Dalam hal yang berkebalikan terjadi, ketika institusi informal yang gagal, maka institusi formal akan menggantikan perannya. Namun, untuk membangun institusi formal sebagai pelengkap dari institusi informal yang sudah ada sebelumnya membutuhkan usaha yang keras. Apabila dalam pembentukan institusi formal tidak memberikan perhatian yang cukup pada norma-norma dan budaya yang ada, institusi formal diyakini tidak akan mampu memberikan hasil sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Mengakomodasikan institusi informal (norma, budaya, adat istiadat) ke dalam institusi formal (hukum, Perda, Pergub) menjadi pilihan yang bijak untuk mendukung pengembangan sebuah perusahaan sekaligus menjamin efektifitas pelaksanaan pencapaian tujuan institusi formal tersebut.

Dalam kajian kami, terdapat empat rekomendasi secara mikro mengenai LKM di Jawa Barat yang diharapkan dapat bertahan pada masa pandemi Covid-19. 

Pertama, pembentukan aturan LKM yang hanya memberikan kredit bagi nasabah yang memiliki usaha sendiri (UMK, petani, pedagang kecil) yang digunakan untuk hal yang produktif. Bagi pengurus LKM, relatif mudah untuk mengidentifikasi calon debitur yang memenuhi syarat karena area operasional yang terbatas pada satu desa sehingga masyarakat cenderung saling mengenal satu sama lain. 

Selain itu, teknik screening debitur potensial (yang harus melalui persetujuan kepala desa, kecamatan atau kelurahan dll) serta penagihan kredit dapat membantu LKM untuk meminimalkan masalah yang sering dihadapi oleh LKM bila memberikan kredit ke pengusaha kecil. Tambahan lagi, penggunaan mekanisme penegakan aturan lewat desa atau ditetapkan oleh desa, seperti sanksi sosial, juga dapat mengurangi permasalahan yang timbul saat pembayaran kredit. Kedua, sebagian besar debitur berasal dari daerah setempat, dimana lokasi LKM tersebut berada. LKM berakar dari budaya dan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh desa setempat. Keterikatan KLM dengan institusi lokal menyebabkan adanya rasa memiliki dan tumbuhnya tanggung jawab moral untuk mendukung perkembangan LKM.

Ketiga, sanksi sosial harus ditetapkan dan tertuang dalam peratuan desa sehingga memiliki kekuatan memaksa bagi debitur untuk membayar kredit tepat pada waktunya. Hal itu dilakukan karena bila melanggar aturan yang ditetapkan, sanksi terberat yang mungkin akan mereka terima sampai dengan pengasingan dari komunitas. 

Keempat, teknik pemungutan cicilan kredit, seperti halnya tabungan, yang dicari langsung dari rumah ke rumah, sehingga memaksa nasabah untuk membayar tepat waktu. Sehingga dapat disimpulkan, kinerja kualitas portfolio LKM dapat dipengaruhi oleh praktik pengelolaan LKM yang memanfaatkan budaya masyarakat lokal. Dalam banyak kasus, praktek seperti ini telah menjadikan informasi yang sempurna serta mengurangi biaya transaksi baik untuk nasabah dan juga LKM tersebut.

Sementara itu, ada tiga rekomendasi secara makro mengenai LKM di Jawa Barat yang diharapkan dapat bertahan pada masa pandemi Covid-19. Pertama, adanya inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk LKM, khususnya LKM yang berakar dan sesuai dengan karakter budaya dan merupakan komoditas unggulan di Jawa Barat yaitu LKM di sektor pertanian. Hal ini tentunya merupakan tantangan sekaligus peluang bagi berbagai para pelaku usaha di sektor pertanian dalam melakukan pengembangan bisnisnya. 

Dalam fase adaptasi kebiasaan baru (ABK) yang dijalankan saat ini, pelaku usaha sektor pertanian sebagai sektor tumpuan utama masyarakat Jawa Barat dalam memenuhi kebutuhan pangan (food security) sekaligus memegang peran penting dalam penghidupan sebagian besar masyarakat dituntut untuk semakin kreatif dan inovatif memanfaatkan teknologi berbasis digital dalam menjalankan setiap rantai kegiatan bisnisnya.

Dengan demikian, keberadaan inovasi teknologi digital diharapkan dapat mendukung pembangunan pertanian optimal yang sesuai dengan karakter dan budaya Jawa barat untuk menuju terwujudnya kemandirian dan daya saing LKM pada masa pandemi Covid-19.

Kedua, lebih mensosialisasikan dan memperkenalkan LKM kepada masyarakat melalui penyuluhan atau desiminasi melalui berbagai media, serta program kebijakan pemberdayaan yang ada perlu terus ditingkatkan dan diharapkan mencakup berbagai aspek. Dengan demikian, keberadaan LKM dapat menjadi salah satu solusi dalam pengentasan kemiskinan di Jawa Barat pada masa pandemi Covid-19.

Ketiga, ekonomi kerakyatan dengan menghidupkan kembali gotong royong sebagai salah satu ciri dan karakter masyarakat Indonesia pada umumnya dan Jawa Barat pada khususnya dengan memberdayakan masyarakat sekitar untuk membangkitkan LKM yang diharapkan mampu bertahan dalam masa pandemi ini dan mampu untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat.[***]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
A