Australia Resmi Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT.CO Australia mulai memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Rabu (10/12/2025). Kebijakan pertama di dunia ini bertujuan melindungi anak dari risiko online, meski penerapannya diakui tidak mudah.
Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut aturan ini sebagai upaya untuk mengembalikan kendali kepada keluarga dari perusahaan teknologi besar. Ia menilai kebijakan tersebut penting demi menjaga hak anak menikmati masa kecil dan memberi ketenangan bagi orang tua.
"Ini adalah hari ketika keluarga Australia mengambil kembali kekuasaan dari perusahaan teknologi besar ini dan mereka menegaskan hak anak-anak untuk menjadi anak-anak dan bagi orang tua untuk memiliki ketenangan pikiran yang lebih besar," ujarnya, dikutip dari The Associated Press, Senin (15/12/2025).
Sejumlah anak dilaporkan mengunggah pesan perpisahan karena kehilangan akses ke platform favoritnya. Di sisi lain, ada pula upaya mengakali sistem verifikasi usia, termasuk bantuan dari anggota keluarga.
Mulai hari ini, platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, Snapchat, X dan Twitch terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp548,9 miliar. Sanksi diberikan jika mereka gagal menutup akun pengguna di bawah 16 tahun.
Baca Juga: Larangan Media Sosial Dimulai, PM Australia Imbau Remaja: Jauhi HP, Mulai Baca Buku!
Pemerintah menegaskan kewajiban mematuhi aturan ini sepenuhnya berada pada perusahaan platform. Anak-anak dan orang tua tidak dibebani tanggung jawab hukum atas pelanggaran tersebut.
Komisaris eSafety Australia, Julie Inman Grant, akan meminta laporan dari platform terkait cara penerapan pembatasan usia dan jumlah akun yang telah dinonaktifkan. Hasil awal efektivitas kebijakan ini dijanjikan akan diumumkan sebelum Natal.
"Tanggapan terhadap pemberitahuan ini akan membentuk garis dasar yang akan kami gunakan untuk mengukur kepatuhan," kata Inman Grant.
Menteri Komunikasi Anika Wells menyebut ratusan ribu akun, termasuk lebih dari 200.000 akun TikTok, telah ditutup pada hari pertama. Ia menegaskan upaya menghindari deteksi hanya sementara karena platform akan melakukan pengecekan rutin.
"Hanya karena mereka mungkin telah menghindarinya hari ini tidak berarti mereka akan dapat menghindarinya dalam waktu seminggu atau sebulan karena platform media sosial harus kembali dan secara rutin memeriksa akun di bawah 16 tahun," imbuhnya.
Pemerintah mengakui kebijakan ini tidak akan sempurna, namun menekankan pentingnya mendorong tanggung jawab sosial perusahaan teknologi. Larangan ini dipandang sebagai langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Sejumlah keluarga korban kejahatan daring mendukung aturan ini sebagai langkah awal edukasi keamanan online sejak dini. Namun, sebagian orang tua khawatir kebijakan tersebut menghambat anak yang bergantung pada media sosial untuk karier di industri kreatif.
Sementara itu, Komisaris Privasi Australia menilai verifikasi usia masih menjadi tantangan utama. Platform boleh memakai data yang ada atau teknologi estimasi usia, tetapi tidak boleh memaksa identitas resmi dan wajib melindungi serta menghapus data sesuai aturan privasi.
"Ada perlindungan privasi yang cukup kuat dalam undang-undang. Mereka mewajibkan platform media sosial untuk menghapus data apa pun yang mereka kumpulkan untuk tujuan jaminan usia di bawah skema ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









