Soroti Peluang dalam Transfer Data ke AS, Pakar Siber Minta UU PDP Jadi Fondasi

AKURAT.CO Pernyataan Gedung Putih bahwa Indonesia akan memberi kepastian mekanisme transfer data pribadi ke AS membuka babak baru dalam relasi digital kedua negara.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha mengatakan momen ini dapat menjadi peluang strategis untuk memperkuat tata kelola data nasional yang berdaulat dan modern.
"Sebagai negara demokratis yang sedang membangun transformasi digital, Indonesia perlu terbuka terhadap arus data global, namun tetap menjunjung prinsip kedaulatan digital," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO
Dalam konteks ini, Pratama menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang sangat relevan.
Ia menegaskan UU PDP tak melarang mutlak transfer data lintas negara. Pasal 56 mengizinkan hal tersebut selama negara tujuan memiliki standar perlindungan setara atau lebih baik dari Indonesia, atau melalui perjanjian internasional.
"Di sinilah peran penting Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) sebagai evaluator objektif," sebut Pratama.
Kerja sama ini, lanjut dia, seharusnya mendorong percepatan pembentukan PP PDP dan lembaga LPPDP yang independen.
"Tanpa keduanya, pelindungan hak digital warga sulit diimplementasikan secara nyata," terang Pratama.
"Indonesia perlu menetapkan standar evaluasi ketat terhadap negara tujuan transfer data dan menyusun kesepakatan bilateral yang menjamin hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









