Komdigi Ingatkan Fotografi di Ruang Publik Wajib Patuh UU PDP

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan fotografi di ruang publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap pengambilan dan penyebaran foto harus memperhatikan hukum dan etika privasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa foto yang menampilkan identitas seseorang tergolong data pribadi. Ia menekankan bahwa wajah atau ciri khas individu dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
"Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/10/2025).
Menurut Alexander, penyebaran foto tanpa izin jelas melanggar aturan. Ia menegaskan setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi harus didasarkan pada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Alexander juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Perlindungan ini diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Komdigi berencana menggandeng Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang tanggung jawab hukum dan etika bagi para fotografer.
"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," katanya.
Selain itu, Komdigi terus mengembangkan program literasi digital agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi. Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








