Akurat

Setahun Usai Masa Transisi UU PDP, Perlindungan Belum Nyata?

Leo Farhan | 24 Oktober 2025, 19:45 WIB
Setahun Usai Masa Transisi UU PDP, Perlindungan Belum Nyata?

 

AKURAT.CO Satu tahun sudah berlalu sejak berakhirnya masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan publik. Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital dan kebocoran data, UU ini sejatinya menjadi tonggak penting bagi kedaulatan data nasional. Sayangnya, hingga kini, implementasinya belum menunjukkan hasil nyata.

 “Tanpa pelaksanaan konkret dan lembaga pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya,” tegas Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, dalam pernyataannya, Senin (20/10).

Selama satu tahun terakhir, masyarakat terus menjadi sasaran kejahatan siber: mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik dan swasta, penipuan digital, phishing, hingga modifikasi rekayasa sosial berbasis AI. Fenomena ini menunjukkan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas ilegal di ruang siber, dan absennya lembaga otoritatif memperparah situasi tersebut.

Badan PDP Belum Terbentuk, Regulasi Mandek

Padahal, UU PDP Pasal 58 dengan tegas mengamanatkan pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) oleh Presiden. Lembaga ini seharusnya menjadi garda depan dalam pengawasan kepatuhan, penegakan hukum, dan tata kelola data nasional.

Namun hingga kini, Badan PDP belum juga dibentuk, dan Peraturan Pemerintah (PP) PDP sebagai aturan turunan pun belum diterbitkan. Kondisi ini membuat mekanisme hukum dan standar kepatuhan masih kabur, sehingga UU PDP terkesan hanya simbolik tanpa daya eksekusi.

“Pembentukan Badan PDP bukan sekadar formalitas administratif, tapi kebutuhan strategis nasional,” jelas Pratama. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut harus independen, berintegritas, dan bebas intervensi politik, dengan kepemimpinan yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber, tata kelola data, dan privasi digital.

Tanpa kepemimpinan yang kredibel dan memahami aspek teknis serta hukum data lintas sektor, Badan PDP berisiko menjadi lembaga administratif tanpa taring.

Momentum ini juga bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran. Pratama mengingatkan bahwa keterlambatan membentuk Badan PDP berpotensi menimbulkan anggapan publik bahwa Presiden belum memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

“Penundaan ini bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi hak digital warganya,” ujarnya.

Pratama menegaskan, langkah konkret harus segera diambil agar pelaksanaan UU PDP sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak warga atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.

Ancaman Nyata Pencurian Identitas dan Judi Online

Dalam setahun terakhir, kasus pencurian identitas digital, pembobolan rekening bank melalui social engineering, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk pendaftaran judi online meningkat tajam. Banyak korban tidak sadar bahwa data mereka bocor dari sumber resmi, seperti platform e-commerce, layanan publik, hingga lembaga keuangan.

Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem digital nasional, yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Karena itu, pemerintah harus menjadikan percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP sebagai prioritas utama.

PP PDP juga perlu segera diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis mengenai pengawasan, pelaporan pelanggaran, dan sanksi pidana maupun administratif. 

Pratama mengingatkan, negara-negara lain telah lebih maju dalam perlindungan data, seperti GDPR di Uni Eropa dan PDPA di Singapura. Indonesia tak boleh tertinggal dalam perlindungan hak digital warganya.

“UU PDP sudah menjadi pijakan hukum yang kuat. Tantangannya sekarang bukan menyusun regulasi baru, tapi menegakkannya dengan konsisten,” tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.