Komdigi Dorong Penegakan UU PDP untuk Perkuat Kepercayaan Publik di Era Digital

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi penting dalam menjaga privasi masyarakat di era digital. Aturan ini memastikan data pribadi dikelola dengan aman dan tidak disalahgunakan.
UU PDP juga mengatur tata cara pengumpulan, pemrosesan dan penyimpanan data oleh berbagai pihak. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu di ruang digital.
Kehadiran regulasi ini menjadi upaya strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penerapan UU PDP membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar Indonesia dapat bersaing di ekonomi digital global.
"Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global," ujar Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/11/2025).
Nezar mengungkapkan, sepanjang 2023 tercatat sekitar tiga juta kasus kebocoran data di Indonesia, dengan 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi. Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mencegah ancaman tersebut.
"Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama," katanya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai pesatnya pertumbuhan ruang digital perlu diiringi pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan seimbang dengan keamanan dan kepatuhan hukum.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menilai prinsip privacy by design penting bagi inovasi digital. "Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan," jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC). Layanan ini menjadi pintu utama terbentuknya kepercayaan digital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional






