Komdigi Sentil Cloudflare karena Belum Daftar PSE dan Terkait Judol

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti penggunaan layanan Cloudflare dalam infrastruktur situs judi online. Temuan ini menjadi perhatian karena layanan tersebut kerap digunakan untuk menutupi aktivitas ilegal.
Dari 10.000 sampel situs yang ditangani pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen memakai layanan Cloudflare. Layanan ini juga dimanfaatkan untuk menyembunyikan alamat IP dan memudahkan perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menilai tingginya pemanfaatan Cloudflare oleh situs ilegal menunjukkan perlunya kepatuhan pada aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan platform global dapat menyulitkan proses penanganan konten terlarang.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/11/2025).
Alexander menambahkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada Cloudflare. Komdigi juga telah memanggil perusahaan itu untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat.
"Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan langkah penegakan tetap dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Dasar hukum langkah tersebut mengacu pada UU ITE dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu dipertegas melalui Permen Kominfo 5/2020 yang mewajibkan setiap platform digital mematuhi aturan PSE di Indonesia.
Komdigi memastikan ruang dialog tetap terbuka. "Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah," kata Alexander.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional







