Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana UU PDP, Pembentukan Lembaga Targetkan Tahun Ini

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia kini menyelesaikan tahap akhir penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini penting untuk menjaga keamanan dan privasi data warga.
UU PDP mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan dan dilindungi. Aturan ini berlaku untuk semua pihak yang memiliki akses data dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU PDP sedang disiapkan. Saat ini rancangan tersebut berada di tahap akhir pengesahan.
"Posisinya sudah diselesaikan harmonisasi dan Menteri Komdigi sudah mengirimkannya ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada wartawan di Kantor Google, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah berharap pengesahan RPP bisa segera dilakukan. Hal ini berlaku jika tidak ada isu yang perlu dibahas kembali.
Selain itu, pembentukan lembaga khusus Perlindungan Data Pribadi ditargetkan rampung tahun ini. Proses pembentukan lembaga tersebut akan melalui rancangan peraturan presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian.
Mediodecci menekankan, koordinasi harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai mitra strategis. "Karena ini adalah bentuknya kelembagaan ya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik








