Akurat

Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana UU PDP, Pembentukan Lembaga Targetkan Tahun Ini

Petrus C. Vianney | 1 November 2025, 20:30 WIB
Pemerintah Siapkan Peraturan Pelaksana UU PDP, Pembentukan Lembaga Targetkan Tahun Ini

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia kini menyelesaikan tahap akhir penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini penting untuk menjaga keamanan dan privasi data warga.

UU PDP mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan dan dilindungi. Aturan ini berlaku untuk semua pihak yang memiliki akses data dan pengawasannya dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksana UU PDP sedang disiapkan. Saat ini rancangan tersebut berada di tahap akhir pengesahan.

"Posisinya sudah diselesaikan harmonisasi dan Menteri Komdigi sudah mengirimkannya ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujarnya kepada wartawan di Kantor Google, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pemerintah berharap pengesahan RPP bisa segera dilakukan. Hal ini berlaku jika tidak ada isu yang perlu dibahas kembali.

Selain itu, pembentukan lembaga khusus Perlindungan Data Pribadi ditargetkan rampung tahun ini. Proses pembentukan lembaga tersebut akan melalui rancangan peraturan presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi antar kementerian.

Mediodecci menekankan, koordinasi harmonisasi ini dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai mitra strategis. "Karena ini adalah bentuknya kelembagaan ya," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.