Habiburokhman Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri Sudah Masuk DPR

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait pergantian pimpinan Polri.
"Kami mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar. Hingga saat ini tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri yang diterima DPR," ujarnya.
Sebelumnya, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Surpres pergantian pimpinan Polri telah dikirim ke DPR.
Isu tersebut menguat seiring munculnya desakan dari sejumlah pihak yang menilai masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri sudah cukup lama.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga: Sahroni Buka Suara soal Isu Pergantian Kapolri: Belum Ada Surpres Masuk ke DPR
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Selain itu, masa dinas juga dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 7Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Prabowo Perkuat Industri Tekstil, Lindungi Jutaan Pekerja dan Produk Nasional
- 10Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini










