IPW Soroti Penanganan Sejumlah Kasus Korupsi, Minta Evaluasi Kinerja Jaksa Agung

AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mundur dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul kritik terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan, mulai dari kasus tata niaga timah hingga perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Sugeng mengaku menilai, persoalan tersebut berdasarkan pengalamannya lebih dari 30 tahun berkecimpung di bidang hukum.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.
Salah satunya terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Ia menilai, penyidikan belum menyasar pihak yang diduga sebagai penerima manfaat utama (beneficial owner).
"Dalam perkara korupsi timah senilai Rp300 triliun, beneficial owner-nya tidak disidik. Padahal beneficial owner adalah pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi bisnis. Kalau transaksi itu ilegal, maka beneficial owner, yaitu RBT, seharusnya juga disidik," kata Sugeng dalam diskusi bertajuk Sinergitas TNI-Polri-Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita yang digelar Jakarta Journalist Center (JJC) di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Sugeng juga mengkritisi penerapan pasal terhadap mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Menurutnya, penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara tersebut tidak tepat secara konstruksi hukum.
"Gratifikasi adalah pemberian yang berkaitan dengan kedudukan, fungsi, dan jabatan seseorang. Sementara Zarof Ricar hanya menjabat sebagai Kepala Litbang dan bukan pihak yang memutus perkara," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti temuan barang bukti uang tunai sekitar Rp200 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara Sugar Group.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Enam Pejabat Baru, Tegaskan Jaga Marwah dan Soliditas Kejaksaan
Menurut Sugeng, temuan tersebut semestinya dikembangkan menjadi dugaan tindak pidana suap, termasuk dengan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Atas berbagai hal itu, Sugeng menilai tanggung jawab berada pada pimpinan Kejaksaan Agung.
"Menurut saya, pihak yang bertanggung jawab atas kebobrokan yang terjadi harus mundur," kata Sugeng.
Ia menambahkan, berbagai kejanggalan tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kami yang berada di luar saja bisa menganalisis persoalan ini. Mengapa yang berada tepat di depan persoalan justru tidak bisa menganalisis? Ada apa sebenarnya? Apakah ada sesuatu yang diterima? Itu yang seharusnya diselidiki," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya








