KPK Periksa Plt Gubernur Riau Soal Aliran Dana Hasil Pemerasan Abdul Wahid

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Haryanto, dan Sekda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dalam kasus korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, kedua saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Penyidik KPK mendalami proses penggeseran anggaran hingga aliran uang dalam kasus yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu, penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," jelasnya, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Haryanto dan Syahrial diperiksa pada Rabu (11/2/2026) kemarin. Pada hari yang sama KPK juga memanggil 14 saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau, Marjani; Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto; Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah.
Kemudian Hatta Said dan Fauzan Kurniawan selaku TA Gubernur Riau, Tata Maulana; Kepala UPT I, Khairil Anwar; ASN, Thomas Larfo; Sekdis PUPR Riau, Ferry Yunanda; mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan
Lalu, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Eri Ikhsan; Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, Ludfi Hardi; Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, Basharuddin; dan Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriadi Putra.
Budi mengatakan, belasan saksi tersebut juga memenuhi panggilan serta diperiksa dengan materi yang sama seperti SF Haryanto dan Syahrial.
KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka, dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Riau, bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Perkara bermula Ketika Abdul Wahid, yang diwakili Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan jatah atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Keliling Inggris hingga Brasil
Fee diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP.
Pemberian itu akhirnya disepakati dan menggunakan kode "7 batang" dan terdapat tiga kali setoran kepada Abdul Wahid.
Setoran pertama pada Juni 2025 mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan Rp1,2 miliar, dan November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Total penyerahan fee periode Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







