Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan

AKURAT.CO KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan, anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-I Dinas PUPR PKPP Riau awalnya sebesar Rp71,6 miliar dan kemudian bertambah menjadi Rp177,4 miliar. Dalam proses penambahan anggaran tersebut muncul dugaan kesepakatan fee.
Diduga ada kesanggupan pemberian fee yang sebesar 2,5 persen yang kemudian dibahas di sebuah kafe di kawasan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: PKB Prihatin Gubernur Riau Jadi Tersangka, Minta KPK Ungkap Kasus Secara Transparan
Pertemuan itu dilakukan Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dengan enam kepala UPT.
Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan kepada M. Arief dan pihak yang mewakili Abdul Wahid. Namun Arief justru meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," ujar Johanis, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Keliling Inggris hingga Brasil
Setelah itu, para kepala UPT dan sekretaris dinas kembali menggelar pertemuan dan menyepakati besaran fee 5 persen.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP menggunakan sandi "tujuh batang."
Johanis merinci bahwa uang tersebut diberikan kepada Abdul Wahid secara bertahap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan
Pada Juni 2025, Abdul Wahid menerima Rp1 miliar melalui Dani M. Nursalam. Pada November, ia kembali menerima Rp450 juta melalui M. Arief serta dugaan aliran langsung Rp800 juta.
"Sehingga jika ditotal seluruh duit itu mencapai Rp2,25 miliar. Dari total keseluruhan fee yang diminta sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.
Atas perbuatannya, para tersangka pemerasan di lingkungan Pemprov Riau dijerat melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sempat Cari dan Kejar, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap di Sebuah Kafe
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









