PKB Prihatin Gubernur Riau Jadi Tersangka, Minta KPK Ungkap Kasus Secara Transparan

AKURAT.CO Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan keprihatinan atas ditetapkannya Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKB meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas.
“Kita turut prihatin dan menyampaikan rasa kepedulian, kok bisa terjadi seperti ini ya pada kader kami,” ujar Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cucun menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kader PKB yang memegang jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif, agar menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Ini menjadi catatan agar jangan sampai terjadi lagi. Jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mengarah pada kejadian seperti yang dialami sahabat kami ini,” ucapnya.
PKB, kata Cucun, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terhadap siapa pun, termasuk kader partai.
Namun ia berharap lembaga antirasuah mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.
Baca Juga: BPIH 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Pemerintah Ajukan Keppres ke Setneg
“Kami menghormati keputusan KPK. Tapi kami minta dibuka seterang-terangnya siapa saja yang terlibat. Jangan sampai karena kader kami tidak punya kekuatan apa-apa, lalu terjadi seperti ini. Siapa yang di balik ini semua?” tegasnya.
Cucun menilai pentingnya pengusutan secara menyeluruh agar terungkap alur dugaan pemerasan sejak awal.
“Kita ingin tahu pengembangan-pengembangan awalnya seperti apa sampai bisa terjadi seperti ini,” ujarnya.
Terkait kemungkinan bantuan hukum bagi Abdul Wahid, Cucun menyebut PKB belum memutuskan sikap. Hal itu akan dibahas dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Belum dibicarakan. Kami harus minta arahan dulu,” katanya.
Menurutnya, keputusan mengenai sikap partai dan potensi sanksi bagi Abdul Wahid juga akan dibahas secara internal.
Kronologi Singkat Kasus
KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemerasan serta penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025:
• Abdul Wahid (Gubernur Riau)
• M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau)
• Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur)
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan Dani untuk menarik fee terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP tahun 2025, khususnya pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025, guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Langkah Cepat Turunkan Kemiskinan: Pendidikan Jadi Senjata Utama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








